Pelayanan Berfokus pada Pasien
PP — Pengkajian Pasien
21 standar · 58 elemen penilaian
Gambaran umum
Tujuan dari pengkajian adalah untuk menentukan perawatan, pengobatan dan pelayanan yang akan memenuhi kebutuhan awal dan kebutuhan berkelanjutan pasien. Pengkajian pasien merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis yang berlangsung di pelayanan rawat jalan serta rawat inap. Pengkajian pasien terdiri atas tiga proses utama:
- a.Mengumpulkan informasi dan data terkait keadaan fisik, psikologis, status sosial, dan riwayat kesehatan pasien.
- b.Menganalisis data dan informasi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, pencitraan diagnostik, dan pemantauan fisiologis, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien akan layanan kesehatan.
- c.Membuat rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah teridentifikasi.
Pengkajian pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, tata laksana pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi atau elektif/terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah.
Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan berdasarkan konsep pelayanan berfokus pada pasien (Patient/Person Centered Care) Pola ini dipayungi oleh konsep WHO dalam Conceptual framework integrated people-centred health services.
Penerapan konsep pelayanan berfokus pada pasien adalah dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal dengan elemen:
- a.Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan/ Clinical Leader;
- b.Profesional Pemberi Asuhan bekerja sebagai tim intra dan interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritma, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi);
- c.Manajer Pelayanan Pasien/ Case Manager; dan
- d.Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga.
Pengkajian ulang harus dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien.
Pengkajian ulang adalah penting untuk memahami respons pasien terhadap pemberian asuhan, pengobatan dan pelayanan, serta juga penting untuk menentukan apakah keputusan asuhan memadai dan efektif.
Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai profesional kesehatan yang bertanggung jawab atas pasien bekerja sama.
Standar Pengkajian Pasien ini berfokus kepada:
- a.Pengkajian awal pasien;
- b.Pengkajian ulang pasien;
- c.Pelayanan laboratorium dan pelayanan darah; dan
- d.Pelayanan radiologi klinik.
Daftar standar
- PP 1Semua pasien yang dirawat di rumah sakit diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui suatu proses pengkajian yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.4 EP
- PP 1.1Kebutuhan medis dan keperawatan pasien diidentifikasi berdasarkan pengkajian awal.6 EP
- PP 1.2Pasien dilakukan skrining risiko nutrisi, skrining nyeri, kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh dan kebutuhan khusus lainnya.4 EP
- PP 1.3Rumah sakit melakukan pengkajian awal yang telah dimodifikasi untuk populasi khusus yang dirawat di rumah sakit.2 EP
- PP 2Rumah sakit melakukan pengkajian ulang bagi semua pasien dengan interval waktu yang ditentukan untuk kemudian dibuat rencana asuhan lanjutan.4 EP
- PP 3Pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai peraturan perundangan.2 EP
- PP 3.1Rumah sakit menetapkan bahwa seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium.2 EP
- PP 3.2Staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.2 EP
- PP 3.3Rumah Sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan reguler dan pemeriksaan segera (cito).4 EP
- PP 3.4Rumah sakit memiliki prosedur pengelolaan semua reagensia esensial dan di evaluasi secara berkala pelaksaksanaannya.2 EP
- PP 3.5Rumah sakit memiliki prosedur untuk cara pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, penyimpanan, dan pembuangan spesimen.2 EP
- PP 3.6Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.2 EP
- PP 3.7Rumah sakit melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, dievaluasi dan dicatat sebagai dokumen.2 EP
- PP 3.8Rumah sakit bekerjasama dengan laboratorium rujukan yang terakreditasi.2 EP
- PP 3.9Rumah Sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggara pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan dan…4 EP
- PP 4Pelayanan radiologi klinik menetapkan regulasi pelayanan radiologi klinis di rumah sakit.2 EP
- PP 4.1Rumah Sakit menetapkan seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan RIR.2 EP
- PP 4.2Semua staf radiologi klinik mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.2 EP
- PP 4.3Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik regular dan cito.4 EP
- PP 4.4Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur.2 EP
- PP 4.5Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.2 EP
Template dokumen untuk bab PP
14 template Word berikut termasuk dalam bonus paket AkrediRS, siap disesuaikan dengan fasilitas Anda.
Pedoman (3)
- PP-007 Pedoman Pelayanan Laboratorium
- PP-017 Pedoman Pelayanan Darah di Rumah Sakit
- PP-019 Pedoman Pelayanan Radiologi Klinik
Panduan (2)
- PP-002 Panduan Pengkajian Awal dan Pengkajian Ulang Medis dan Keperawatan
- PP-006 Panduan Pengkajian Tambahan Populasi Pasien Khusus
Program Kerja (1)
- PP-025 Program Kerja Proteksi dan Keselamatan Radiasi
SPO (8)
- PP-004 SPO Skrining Risiko Nutrisional dan Pengkajian Gizi Lanjutan
- PP-005 SPO Skrining Kebutuhan Fungsional termasuk Risiko Jatuh
- PP-011 SPO Pemeriksaan Laboratorium di Tempat Perawatan (Point of Care Testing-POCT)
- PP-012 SPO Pengelolaan Reagensia Laboratorium (Penyimpanan, Pelabelan, Distribusi dan Audit)
- PP-013 SPO Pengelolaan Spesimen Laboratorium
- PP-015 SPO Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Laboratorium
- PP-023 SPO Pengelolaan Logistik Film, Reagen dan Bahan Radiologi termasuk saat Kekosongan
- PP-024 SPO Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Radiologi Klinik