PP — Pengkajian Pasien

PP 4.1

Rumah Sakit menetapkan seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan RIR.

Maksud dan tujuan

Pelayanan Radiodiagnostik, Imajing dan Radiologi Intervensional berada dibawah pimpinan seorang yang kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Pimpinan radiologi klinik bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan RIR, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi RS secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan sebagainya. Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiologi diagnostik imajing, dan radiologi intervensional antara lain:

  • a)Menyusun dan evaluasi regulasi;
  • b)Pengawasan pelaksanaan administrasi;
  • c)Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu radiologi dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit;
  • d)Memonitor dan evaluasi semua jenis pelayanan RIR;
  • e)Mereviu dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan pelayanan RIR rujukan.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Direktur menetapkan penanggung jawab radiologi klinik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

    RD

    • Regulasi: Regulasi tentang penetapan penanggung jawab radiologi klinik sesuai ketentuan perundang-undangan yang disertai uraian tugas dan wewenang.
    • Dokumen: Bukti SIP, SPK dan RKK penanggung jawab radiologi klinik.
  2. b.

    Terdapat bukti pengawasan pelayanan radiologi klinik oleh penanggung jawab radiologi klinik sesuai poin a) - e) pada maksud dan tujuan.

    D

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan tanggung jawab radiologi klinik sesuai poin a) – e) pada maksud dan tujuan.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →