Akreditasi Puskesmas: Standar, Tahapan Survei, dan Status Kelulusan
Akreditasi puskesmas menilai pemenuhan Standar Akreditasi Puskesmas yang ditetapkan melalui KMK HK.01.07/MENKES/165/2023, sebagai pelaksanaan Permenkes Nomor 34 Tahun 2022. Standar ini berlaku untuk semua puskesmas — rawat jalan maupun rawat inap.
Menurut latar belakang KMK tersebut, tujuan akreditasi adalah pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan pasien dan masyarakat secara berkesinambungan — bukan sekadar mendapatkan sertifikat. KMK yang sama mencatat bahwa hingga 31 Desember 2020 baru 3% puskesmas (239) yang mencapai tingkat paripurna.
Isi standar: 5 bab, 82 kriteria, 328 elemen penilaian
| Kode | Bab | Kriteria | EP |
|---|---|---|---|
| KMP | Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas | 26 | 102 |
| UKM | Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif | 20 | 94 |
| UKP | Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium, dan Kefarmasian | 11 | 42 |
| PPN | Program Prioritas Nasional | 5 | 34 |
| PMP | Peningkatan Mutu Puskesmas | 20 | 56 |
Setiap bab, kriteria, dan elemen penilaian dapat dibaca lengkap di halaman instrumen — klik kode bab di atas.
Tahapan survei akreditasi
Juknis Survei (Kepdirjen Yankes HK.02.02/I/3991/2022) mengatur alur dari pengajuan sampai sertifikat:
- Persyaratan mutlak dan pendaftaran, termasuk laporan self-assessment dan surat usulan dinas kesehatan.
- Verifikasi berkas oleh lembaga penyelenggara, lalu kesepakatan jadwal survei.
- Survei oleh surveior: telusur dokumen dan telusur sistem di puskesmas.
- Pelaporan, rekomendasi, dan penetapan status, lalu e-sertifikat dan tindak lanjut pasca akreditasi.
Rincian waktu tiap tahap dibahas di artikel Tahapan Survei Akreditasi Puskesmas.
Cara menghitung nilai dan status kelulusan
Setiap elemen penilaian diberi skor 10 (tercapai penuh), 5 (sebagian), 0 (tidak tercapai), atau TDD (tidak dapat diterapkan). Nilai bab = jumlah skor EP ÷ (jumlah EP × 10) × 100%; EP TDD tidak dihitung. Status ditentukan oleh nilai setiap bab:
| Status | Bab I | Bab II | Bab III | Bab IV | Bab V |
|---|---|---|---|---|---|
| Paripurna | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 80% |
| Utama | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 70% | ≥ 80% | ≥ 75% |
| Madya | ≥ 75% | ≥ 75% | ≥ 60% | ≥ 75% | ≥ 70% |
| Dasar | ≥ 75% | ≥ 60% | ≥ 50% | ≥ 60% | ≥ 60% |
Penjelasan dan contoh perhitungan: Status Akreditasi Puskesmas per Bab.
Bukti yang dinilai: kode R, D, O, W, S
Setiap EP mencantumkan cara pembuktiannya: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, dan S simulasi. Lihat arti dan sebaran kode bukti serta daftar regulasi yang diminta per bab.
Bacaan lanjutan
- Instrumen Standar Akreditasi Puskesmas — seluruh bab, kriteria, pokok pikiran, dan EP
- Ringkasan KMK 165/2023 — latar belakang dan struktur standar
- Tahapan survei akreditasi puskesmas — dari pengajuan sampai e-sertifikat
- Ambang status kelulusan per bab — Paripurna, Utama, Madya, Dasar
- Daftar regulasi per bab — dokumen R yang perlu disiapkan
Pertanyaan yang sering diajukan
Standar apa yang dipakai untuk akreditasi puskesmas?
Standar Akreditasi Puskesmas menurut KMK HK.01.07/MENKES/165/2023: 5 bab, 35 standar, 82 kriteria, dan 328 elemen penilaian.
Berapa nilai minimal agar puskesmas lulus akreditasi?
Tergantung tingkatnya. Untuk Dasar: Bab I minimal 75%, Bab II, IV, dan V minimal 60%, Bab III minimal 50%. Paripurna menuntut semua bab minimal 80% (Kepdirjen Yankes HK.02.02/I/3991/2022 Tabel 3.10).
Apa arti TDD dalam penilaian?
Tidak dapat diterapkan — untuk layanan yang memang tidak diselenggarakan puskesmas. EP TDD dikeluarkan dari perhitungan nilai bab.
Apakah ada cara memantau kesiapan sebelum survei?
Ya, dengan penilaian mandiri (self-assessment) setiap EP lalu menghitung nilai per bab terhadap ambang status. Aplikasi AkrediPKM melakukannya otomatis; hasilnya tetap perkiraan, status resmi ditetapkan dari hasil survei.
Sumber: KMK HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat; Kepdirjen Yankes HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi. Halaman ini adalah ringkasan informasi, bukan kanal resmi; selalu rujuk dokumen resmi terbaru.