Puskesmas
Status Akreditasi Puskesmas: Ambang Nilai Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar per Bab
Status akreditasi puskesmas tidak ditentukan oleh satu angka rata-rata. Setiap bab punya ambang sendiri, dan status yang diperoleh adalah tingkat tertinggi yang ambangnya terpenuhi di semua bab. Aturannya tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.
Cara menghitung nilai bab
Setiap elemen penilaian (EP) diberi skor 10 (tercapai penuh), 5 (tercapai sebagian), 0 (tidak tercapai), atau TDD (tidak dapat diterapkan). Menurut juknis, nilai bab adalah penjumlahan nilai seluruh EP pada bab tersebut dibagi jumlah EP bab dikali 10, kemudian dikali 100%:
Nilai bab = (jumlah skor EP) ÷ (jumlah EP × 10) × 100%
EP yang dinyatakan TDD — misalnya layanan yang memang tidak diselenggarakan di puskesmas tersebut — tidak diperhitungkan sama sekali: tidak masuk pembilang maupun penyebut.
Contoh
Sebuah bab memiliki 10 EP. Satu EP dinyatakan TDD, sehingga yang dihitung tinggal 9 EP. Dari 9 EP itu, 6 bernilai 10, 2 bernilai 5, dan 1 bernilai 0. Jumlah skornya 60 + 10 + 0 = 70, sedangkan nilai maksimalnya 9 × 10 = 90. Nilai bab = 70 ÷ 90 × 100% = 77,8%.
Ambang status per bab
Tabel 3.10 juknis menetapkan lima tingkatan status akreditasi puskesmas:
| Status | Bab I KMP | Bab II UKM | Bab III UKP | Bab IV PPN | Bab V PMP |
|---|---|---|---|---|---|
| Paripurna | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 80% |
| Utama | ≥ 80% | ≥ 80% | ≥ 70% | ≥ 80% | ≥ 75% |
| Madya | ≥ 75% | ≥ 75% | ≥ 60% | ≥ 75% | ≥ 70% |
| Dasar | ≥ 75% | ≥ 60% | ≥ 50% | ≥ 60% | ≥ 60% |
| Tidak terakreditasi | < 75% | < 60% | < 50% | < 60% | < 60% |
Beberapa hal yang sering terlewat dari tabel ini:
- Bab I (Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas) minimal 75% bahkan untuk status Dasar. Bab lain yang tinggi tidak bisa menutup Bab I yang kurang.
- Bab III (UKP, laboratorium, dan kefarmasian) punya ambang paling longgar di setiap tingkat di bawah Paripurna: 70% untuk Utama, 60% untuk Madya, 50% untuk Dasar.
- Paripurna menuntut semua bab minimal 80%. Satu bab di bawah 80% cukup untuk menurunkan status.
Menentukan status dari nilai bab
Cocokkan nilai kelima bab dengan tabel dari baris teratas. Status yang diperoleh adalah baris pertama yang semua ambangnya terpenuhi. Contoh: Bab I 81%, Bab II 78%, Bab III 64%, Bab IV 78%, dan Bab V 72%. Baris Paripurna dan Utama tidak terpenuhi (Bab II dan IV di bawah 80%), sedangkan seluruh ambang Madya terpenuhi — statusnya Madya. Untuk naik ke Utama, Bab II dan IV perlu mencapai 80%, Bab III 70%, dan Bab V 75%.
Catatan tentang sumber
Juknis ini ditetapkan pada 2022 sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022. Struktur lima babnya sama dengan Standar Akreditasi Puskesmas yang kini berlaku, KMK HK.01.07/MENKES/165/2023. Selalu periksa apakah ada pembaruan juknis dari Kementerian Kesehatan atau lembaga penyelenggara akreditasi Anda.
Menghitung kelima bab secara manual setiap kali ada perubahan nilai cukup merepotkan. Di AkrediPKM, kartu Perkiraan Status Akreditasi di dasbor menghitungnya otomatis dari penilaian mandiri, lengkap dengan bab yang masih di bawah ambang dan berapa persen lagi yang dibutuhkan. Isi seluruh kriteria dan EP juga dapat ditelusuri gratis di halaman Standar Akreditasi Puskesmas.
Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi — Bab III (cara penghitungan nilai bab dan Tabel 3.10 Penetapan Status Akreditasi Puskesmas).