Puskesmas

Standar Akreditasi Puskesmas 2023 (KMK 165/2023): Ringkasan Bab, Standar, dan Kriteria

Diperbarui · Tim akreditasi.web.id

Standar Akreditasi Puskesmas yang berlaku ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022. Standar ini memuat 5 bab, 35 standar, 82 kriteria, dan 328 elemen penilaian, dan berlaku untuk semua puskesmas — rawat jalan maupun rawat inap.

Mengapa standar ini disusun ulang

Menurut bagian latar belakang KMK tersebut, tujuan akreditasi puskesmas adalah pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan pasien dan masyarakat secara berkesinambungan — “bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi”. KMK yang sama mencatat bahwa hingga 31 Desember 2020, 89,7% puskesmas (9.153 dari 10.203) telah terakreditasi, tetapi baru 3% (239 puskesmas) yang mencapai tingkat paripurna. Penyempurnaan standar dimaksudkan untuk memudahkan puskesmas mencapai tingkat kelulusan tertinggi.

Struktur standar

KMK 165/2023 menyusun standar dalam lima lapis:

  1. Bab — pengelompokan fungsi penting organisasi puskesmas.
  2. Standar — harapan, struktur, atau fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi.
  3. Kriteria — penjabaran makna standar: tujuan, isi, dan upaya pemenuhannya.
  4. Pokok pikiran — tujuan dan rasionalisasi standar, serta parameter ketentuannya.
  5. Elemen penilaian — butir yang dinilai saat survei, dilengkapi kode bukti R/D/O/W/S (baca penjelasannya).

Berbeda dengan STARKES rumah sakit, unit yang dinilai pada puskesmas adalah kriteria (misalnya Kriteria 1.1.1), yang berada di bawah standar (Standar 1.1).

Lima bab dan isinya

BabNamaStandarKriteriaEP
I · KMPKepemimpinan dan Manajemen Puskesmas726102
II · UKMPenyelenggaraan UKM yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif82094
III · UKPPenyelenggaraan UKP, Laboratorium, dan Kefarmasian101142
IV · PPNProgram Prioritas Nasional5534
V · PMPPeningkatan Mutu Puskesmas52056

Bab I (KMP) adalah yang terbesar dengan 102 EP, mencakup perencanaan, tata kelola, SDM, fasilitas dan keselamatan, keuangan, pengawasan kinerja, serta pembinaan oleh dinas kesehatan. Bab IV (PPN) memuat program prioritas nasional: pencegahan dan penurunan stunting, penurunan kematian ibu dan bayi, imunisasi, penanggulangan tuberkulosis, serta pengendalian penyakit tidak menular.

Bukti yang paling banyak diminta

Dari 328 EP, 86% meminta bukti dokumen (D) dan 78% dinilai melalui wawancara (W). Artinya, persiapan puskesmas tidak cukup berupa penyusunan regulasi: kegiatan perlu terdokumentasi, dan staf perlu siap menjelaskan pekerjaannya kepada surveior.

Langkah persiapan yang disarankan

  • Pelajari pokok pikiran setiap kriteria sebelum menyusun dokumen — di sanalah ketentuan rincinya.
  • Lakukan penilaian mandiri per EP untuk mengetahui bab yang paling tertinggal.
  • Tetapkan regulasi (kebijakan, pedoman, SOP, KAK) lebih dulu, lalu jalankan dan dokumentasikan.
  • Latih staf untuk wawancara dan simulasi sesuai praktik sehari-hari.

Seluruh kriteria dan EP dapat ditelusuri di halaman Standar Akreditasi Puskesmas.

Sumber: KMK HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Angka jumlah dihitung dari instrumen yang dimuat di situs ini.