Puskesmas

Tahapan Survei Akreditasi Puskesmas dan Cara Menyiapkannya

Diperbarui · Tim akreditasi.web.id

Survei akreditasi puskesmas mengikuti alur yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi. Memahami alur ini membantu tim menyiapkan dokumen dan jadwal sejak jauh hari, bukan menjelang hari survei.

Jenis survei

  • Perdana — untuk puskesmas yang belum pernah mengajukan survei akreditasi.
  • Survei ulang (reakreditasi) — untuk puskesmas yang masa berlaku status akreditasinya habis. Survei ulang juga dapat diajukan untuk menaikkan status (3–6 bulan setelah status diterima, belum Paripurna, pada bab yang capaiannya di bawah 80% namun di atas 60%) atau sebagai banding atas status yang ditetapkan.
  • Remedial — 3–6 bulan setelah dinyatakan tidak lulus, pada bab yang belum mencapai batas kelulusan, oleh surveior yang sama.

1. Persiapan: persyaratan mutlak

Puskesmas yang mengajukan survei perdana harus memenuhi persyaratan mutlak berikut:

  • Memiliki perizinan berusaha dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
  • Kepala puskesmas berlatar pendidikan kesehatan paling rendah S1 (di daerah terpencil dan sangat terpencil dapat pejabat fungsional tenaga kesehatan paling rendah D3) dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas.
  • Pengisian ASPAK terbarui 100% dan 100% divalidasi dinas kesehatan kabupaten/kota.
  • Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki STR, dan minimal 80% tenaga medis memiliki SIP yang berlaku — dibuktikan melalui SISDMK.
  • Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 12 bulan terakhir.

Untuk reakreditasi, persyaratannya serupa, ditambah puskesmas harus memiliki dokter dan pemenuhan kelengkapan sarana, prasarana, dan alat (SPA) di ASPAK minimal 60%.

2. Pendaftaran

Kepala puskesmas mendaftar ke salah satu lembaga penyelenggara akreditasi. Survei ulang diajukan paling lambat 3 bulan sebelum sertifikat habis; survei perdana dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai kesiapan. Setelah usulan diterima, puskesmas melengkapi dokumen pendaftaran:

  • Surat permohonan survei kepada lembaga penyelenggara akreditasi.
  • Laporan hasil penilaian mandiri (self assessment).
  • Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk reakreditasi.
  • Surat usulan dari dinas kesehatan kabupaten/kota setelah puskesmas dinyatakan siap disurvei.

Lembaga memverifikasi persyaratan dan kelengkapan paling lambat 14 hari kerja. Hasilnya: survei dijadwalkan, atau puskesmas diminta memperbaiki pemenuhan persyaratan paling lama 5 hari kerja.

3. Kesepakatan survei

Dalam 14 hari kerja, lembaga dan puskesmas menandatangani kesepakatan tertulis yang paling sedikit memuat tanggal pelaksanaan dan pembiayaan. Di dalamnya termasuk kewajiban pimpinan puskesmas hadir selama survei dan menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan tanpa pemalsuan data.

4. Pelaksanaan survei

Dokumen pendukung setiap EP dikirim paling lambat 1 minggu sebelum survei melalui tautan di Sistem Informasi Nasional Akreditasi Fasyankes (SINAF). Dokumen implementasi yang disiapkan mencakup 1 tahun ke belakang untuk reakreditasi dan minimal 3 bulan ke belakang untuk survei perdana, kecuali rekam medis yang dilihat langsung di lapangan.

Survei puskesmas dilakukan oleh 2 surveior: surveior bidang tata kelola sumber daya dan UKM (Bab I, II, dan IV) dan surveior bidang tata kelola pelayanan dan penunjang (Bab III dan V). Metodenya luring 3 hari, atau hybrid 1 hari daring dan 2 hari luring. Pada metode hybrid, hari daring diisi presentasi kepala puskesmas dan telusur dokumen; hari luring diisi telusur fasilitas dan pelayanan, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain.

5–7. Pelaporan, verifikasi, dan penetapan status

  • Tim surveior mengirim laporan hasil survei melalui SINAF paling lama 2 hari kerja setelah survei. Setiap EP diberi skor 0, 5, 10, atau TDD, dilengkapi fakta dan analisis; skor di bawah 10 wajib disertai rekomendasi perbaikan.
  • Verifikator lembaga menelaah laporan, lalu ketua lembaga mengirim rekomendasi penetapan status kepada Direktur Jenderal paling lama 3 hari kerja sejak laporan diterima.
  • Direktur Jenderal menetapkan status dan menerbitkan sertifikat akreditasi elektronik — atau pemberitahuan tidak lulus — paling lambat 14 hari kerja setelah survei. Ambang status per bab dibahas di artikel status akreditasi puskesmas.

8. Pasca akreditasi

Puskesmas wajib menyusun dan menyampaikan Program Perbaikan Strategis (PPS) berdasarkan rekomendasi hasil survei kepada lembaga penyelenggara akreditasi serta dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, dan mengisi formulir umpan balik pelaksanaan survei di SINAF paling lambat 7 hari kerja setelah sertifikat dan rekomendasi diterima.

Bagaimana surveior menilai setiap EP

EP dinilai dengan metode Regulasi (R), Dokumen (D), Observasi (O), Wawancara (W), Simulasi (S), atau kombinasinya (baca penjelasan kode R/D/O/W/S). Contoh penentuan skor pada juknis:

SkorPemenuhanContoh pada wawancara
10 — tercapai penuhKelengkapan bukti 70% atau lebihJawaban “ya” atau “selalu”
5 — tercapai sebagianKelengkapan bukti 30%–69%Jawaban “biasanya” atau “kadang-kadang”
0 — tidak tercapaiKelengkapan bukti di bawah 30%Jawaban “jarang” atau “tidak pernah”
TDDTidak dapat diterapkan—

Surveior juga memakai metodologi telusur: telusur dokumen (memakai dokumen atau rekam medis untuk memahami proses pelayanan dan menemukan kesenjangan antara kebijakan dan praktik) dan telusur sistem (kunjungan ke unit dan diskusi interaktif dengan staf tentang alur proses, manajemen risiko, dan komunikasi antarunit).

Cara menyiapkannya

  • Mulai dari penilaian mandiri per EP — laporannya adalah dokumen wajib pendaftaran, sekaligus peta bab yang paling tertinggal.
  • Siapkan bukti implementasi sejak awal. Survei perdana meminta minimal 3 bulan ke belakang, reakreditasi 1 tahun ke belakang.
  • Kumpulkan dokumen per EP agar mudah diunggah ke SINAF paling lambat seminggu sebelum survei.
  • Latih staf menghadapi wawancara dan simulasi sesuai praktik sehari-hari.

AkrediPKM membantu langkah-langkah ini: penilaian mandiri setiap EP, tautan dokumen bukti per EP dari Google Drive, dan perkiraan status kelulusan yang terhitung otomatis. Seluruh kriteria dan EP dapat ditelusuri gratis di halaman Standar Akreditasi Puskesmas.

Sumber: Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi — Bab II (ketentuan dan pelaksanaan survei), Bab III (penilaian), dan Bab IV (metodologi telusur).