Puskesmas
Daftar Regulasi Akreditasi Puskesmas per Bab (KMK 165/2023)
Menurut KMK HK.01.07/MENKES/165/2023, kode R berarti pemenuhan elemen penilaian melalui penyediaan dokumen regulasi, yaitu surat keputusan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan/atau standar operasional prosedur. Pada Standar Akreditasi Puskesmas, kode R muncul pada 145 dari 328 elemen penilaian (44%).
Daftar di bawah memuat setiap EP berkode R, dikelompokkan per bab, beserta bunyinya. Gunakan sebagai daftar periksa penyusunan regulasi puskesmas. Klik kode untuk membuka kriteria lengkap beserta pokok pikirannya — di sanalah rincian isi yang harus diatur oleh regulasi tersebut.
Cara memakai daftar ini
- Baca pokok pikiran kriteria sebelum menyusun regulasi; ketentuan rincinya ada di sana.
- Kelompokkan EP yang bisa dipenuhi satu dokumen (misalnya satu SK kepala puskesmas untuk beberapa penetapan).
- Tetapkan regulasi sesuai tata naskah puskesmas, lalu sosialisasikan — 78% EP puskesmas juga dinilai lewat wawancara.
- Setelah regulasi berjalan, kumpulkan bukti pelaksanaannya (kode D).
Ringkasan per bab
| Bab | Nama | EP berkode R | Template di paket |
|---|---|---|---|
| KMP | Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas | 48 | 98 |
| UKM | Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif | 32 | 67 |
| UKP | Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium, dan Kefarmasian | 22 | 100 |
| PPN | Program Prioritas Nasional | 28 | 47 |
| PMP | Peningkatan Mutu Puskesmas | 15 | 56 |
| Jumlah | 145 | ||
KMP — Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
48 elemen penilaian meminta bukti regulasi. Lihat semua kriteria KMP →
- Kriteria 1.1.1 EP aDitetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas.
- Kriteria 1.1.1 EP bDitetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kriteria 1.1.1 EP cRencana lima tahunan Puskesmas disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor berdasarkan pada rencana strategis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
- Kriteria 1.1.1 EP dRencana usulan kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor berdasarkan rencana lima tahunan Puskesmas, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, dan hasil analisis data kinerja.
- Kriteria 1.1.1 EP eRencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
- Kriteria 1.1.1 EP fRencana pelaksanaan kegiatan bulanan disusun sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan.
- Kriteria 1.1.1 EP gApabila ada perubahan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan.
- Kriteria 1.1.2 EP aDitetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien.
- Kriteria 1.1.2 EP bDilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien serta jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan dan kepada petugas dengan menggunakan strategi komunikasi yang ditetapkan Puskesmas.
- Kriteria 1.1.2 EP dDilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan dan pengukuran kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun tindak lanjutnya yang didokumentasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh publik.
- Kriteria 1.2.1 EP aKepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan koordinator pelayanan Puskesmas sesuai struktur organisasi yang ditetapkan.
- Kriteria 1.2.1 EP bDitetapkan kode etik perilaku yang berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya dan dilakukan tindak lanjutnya.
- Kriteria 1.2.1 EP cTerdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang manajerial dari kepala Puskesmas kepada penanggung jawab upaya, dari penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan.
- Kriteria 1.2.2 EP aDitetapkan pedoman tata naskah Puskesmas.
- Kriteria 1.2.2 EP bDitetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, laboratorium, dan kefarmasian yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berbasis bukti ilmiah terkini.
- Kriteria 1.2.2 EP cDilakukan pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 1.2.3 EP aDitetapkan indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas.
- Kriteria 1.2.3 EP cDisusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam rangka mencapai indikator kinerja pembinaan dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas.
- Kriteria 1.2.4 EP aDilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data, dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem informasi Puskesmas.
- Kriteria 1.2.5 EP aPuskesmas mempunyai prosedur pelaporan dan penyelesaian bila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM.
- Kriteria 1.3.2 EP aAda penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai.
- Kriteria 1.3.2 EP bDitetapkan indikator penilaian kinerja pegawai.
- Kriteria 1.3.2 EP cDilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjutnya untuk upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
- Kriteria 1.3.2 EP dDitetapkan indikator dan mekanisme survei kepuasan pegawai terhadap penyelenggaraan KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian serta kinerja pelayanan Puskesmas.
- Kriteria 1.3.2 EP eDilakukan pengumpulan data, analisis dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan kepuasan pegawai sesuai kerangka acuan.
- Kriteria 1.3.3 EP bAda dukungan dari manajemen bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas untuk memanfaatkan peluang tersebut.
- Kriteria 1.3.3 EP cJika ada tenaga yang mengikuti peningkatan kompetensi, dilakukan evaluasi penerapan terhadap hasil peningkatan kompetensi tersebut di tempat kerja.
- Kriteria 1.3.4 EP aDitetapkan dan tersedia isi dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas, serta terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 1.3.5 EP aOrientasi pegawai dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun.
- Kriteria 1.3.6 EP aDitetapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dan program K3 Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3.
- Kriteria 1.3.6 EP bDilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas.
- Kriteria 1.3.6 EP cAda program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan.
- Kriteria 1.4.1 EP aTerdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko.
- Kriteria 1.4.2 EP aDilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan pekerja alih daya (outsourcing).
- Kriteria 1.4.2 EP bDilakukan inspeksi fasilitas secara berkala yang meliputi bangunan, prasarana dan peralatan.
- Kriteria 1.4.3 EP bDilaksanakan manajemen B3 dan limbah B3.
- Kriteria 1.4.5 EP dDitetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di area Puskesmas.
- Kriteria 1.4.6 EP cDilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik.
- Kriteria 1.4.7 EP bDilaksanakan manajemen sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya.
- Kriteria 1.4.8 EP aAda rencana pendidikan manajemen fasilitas dan keselamatan bagi petugas.
- Kriteria 1.5.1 EP aDitetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas serta petugas pengelola keuangan Puskesmas dengan kejelasan tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
- Kriteria 1.6.1 EP aDitetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
- Kriteria 1.6.1 EP bDilakukan pengawasan, pengendalian, dan penilaian terhadap kinerja Puskesmas secara periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan kepada lintas program dan lintas sektor.
- Kriteria 1.6.3 EP aKepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas.
- Kriteria 1.6.3 EP bDisusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan dan dilakukan kegiatan audit internal sesuai dengan rencana yang telah disusun.
- Kriteria 1.7.1 EP aTerdapat penetapan organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kriteria 1.7.1 EP bDinas kesehatan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan dan jadwal pembinaan terpadu Puskesmas secara periodik.
- Kriteria 1.7.1 EP eAda bukti bahwa TPCB melakukan pendampingan penyusunan rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang mengacu pada rencana lima tahunan Puskesmas.
UKM — Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif
32 elemen penilaian meminta bukti regulasi. Lihat semua kriteria UKM →
- Kriteria 2.1.1 EP aDilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.1.1 EP cData capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja.
- Kriteria 2.1.2 EP aTerdapat kegiatan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya masyarakat dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.1.3 EP aTersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kriteria 2.1.3 EP bTersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan.
- Kriteria 2.1.3 EP cTersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun.
- Kriteria 2.3.1 EP aDitetapkan mekanisme komunikasi dan koordinasi untuk mendukung keberhasilan pelayanan UKM kepada lintas program dan lintas sektor terkait.
- Kriteria 2.5.1 EP aDibentuk Tim Pembina Keluarga, dan tim pengelola data PIS-PK dengan uraian tugas yang jelas.
- Kriteria 2.5.3 EP aDitetapkan sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas oleh kepala Puskesmas.
- Kriteria 2.6.1 EP aTercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya.
- Kriteria 2.6.1 EP bDilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.1 EP eDilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.2 EP aTercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya.
- Kriteria 2.6.2 EP bDilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.2 EP eDilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.3 EP aTercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya.
- Kriteria 2.6.3 EP bDilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.3 EP eDilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.4 EP aTercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial gizi sebagaimana yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya.
- Kriteria 2.6.4 EP bDilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.4 EP eDilaksanakan pencatatan dan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.5 EP aTercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya.
- Kriteria 2.6.5 EP bDilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.6.5 EP eDilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.7.1 EP aDitetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil analisis permasalahan di wilayah kerja Puskesmas.
- Kriteria 2.7.1 EP bTercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan disertai dengan analisisnya.
- Kriteria 2.7.1 EP cDilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah ditetapkan dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.7.1 EP fDilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.8.1 EP aPenanggung jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas.
- Kriteria 2.8.3 EP aDitetapkan indikator kinerja pelayanan UKM.
- Kriteria 2.8.3 EP bKoordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 2.8.4 EP aKepala Puskesmas, penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali dalam setahun.
UKP — Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium, dan Kefarmasian
22 elemen penilaian meminta bukti regulasi. Lihat semua kriteria UKP →
- Kriteria 3.1.1 EP aTersedia kebijakan dan prosedur yang mengatur identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan risiko, kendala, dan kebutuhan khusus.
- Kriteria 3.1.1 EP bPendaftaran dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman, protokol kesehatan, dan prosedur yang ditetapkan dengan menginformasikan hak dan kewajiban serta memperhatikan keselamatan pasien.
- Kriteria 3.2.1 EP aDilakukan skrining dan pengkajian awal secara paripurna oleh tenaga yang kompeten untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan sesuai dengan panduan praktik klinis, termasuk penangan nyeri dan dicatat dalam rekam medis.
- Kriteria 3.2.1 EP bDalam keadaan tertentu jika tidak tersedia tenaga medis, dapat dilakukan pelimpahan wewenang tertulis kepada perawat dan/atau bidan yang telah mengikuti pelatihan, untuk melakukan kajian awal medis dan pemberian asuhan medis sesuai dengan kewenangan delegatif yang diberikan.
- Kriteria 3.3.1 EP aPasien diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 3.3.1 EP bPasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL diperiksa dan distabilisasi terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 3.4.1 EP aPelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
- Kriteria 3.5.1 EP aRencana asuhan gizi disusun berdasar kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien.
- Kriteria 3.5.1 EP bMakanan disiapkan dan disimpan dengan cara yang baku untuk mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan.
- Kriteria 3.5.1 EP cDistribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai dengan jadwal dan pemesanan, serta hasilnya didokumentasikan.
- Kriteria 3.6.1 EP aDokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan pemulangan, rujukan, dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.
- Kriteria 3.7.2 EP aDokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 3.8.1 EP aPenyelenggaraan rekam medis dilakukan secara berurutan dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal meliputi kegiatan (1) registrasi pasien; (2) pendistribusian rekam medis; (3) isi rekam medis dan pengisian informasi klinis; (4) pengolahan data dan pengkodean; (5) klaim pembiayaan; (6) penyimpanan rekam medis; (7) penjaminan mutu; (8) pelepasan informasi kesehatan; (9) pemusnahan rekam medis; dan (10) termasuk riwayat alergi obat, dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 3.9.1 EP aKepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan laboratorium.
- Kriteria 3.9.1 EP bReagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan, dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia.
- Kriteria 3.9.1 EP cPenyelenggaraan pelayanan laboratorium, yang meliputi (1) sampai dengan (9), dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 3.9.1 EP dPemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal dilakukan terhadap pelayanan laboratorium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan.
- Kriteria 3.10.1 EP bDilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 3.10.1 EP cDilakukan rekonsiliasi obat dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 3.10.1 EP dDilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat.
- Kriteria 3.10.1 EP eDilakukan edukasi kepada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat.
- Kriteria 3.10.1 EP fObat gawat darurat tersedia pada unit yang diperlukan dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat gawat darurat, lalu dipantau dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau jika kedaluwarsa.
PPN — Program Prioritas Nasional
28 elemen penilaian meminta bukti regulasi. Lihat semua kriteria PPN →
- Kriteria 4.1.1 EP aDitetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka mendukung program pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya.
- Kriteria 4.1.1 EP bDitetapkan program pencegahan dan penurunan stunting.
- Kriteria 4.1.1 EP cDikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.1.1 EP eDilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.2.1 EP aDitetapkannya indikator dan target kinerja dalam rangka penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi yang disertai capaian dan analisisnya.
- Kriteria 4.2.1 EP bDitetapkan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi.
- Kriteria 4.2.1 EP cTersedia alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur.
- Kriteria 4.2.1 EP dDilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pada bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan; ditetapkan kewajiban penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi prarujukan pada kasus komplikasi, termasuk pelayanan pada Puskesmas mampu PONED, sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.2.1 EP eDikoordinasikan dan dilaksanakan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi sesuai dengan regulasi dan rencana kegiatan yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor.
- Kriteria 4.2.1 EP gDilaksanakan pencatatan, lalu dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.3.1 EP aDitetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya.
- Kriteria 4.3.1 EP bDitetapkan program imunisasi.
- Kriteria 4.3.1 EP cTersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisasi.
- Kriteria 4.3.1 EP dDilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan prosedur.
- Kriteria 4.3.1 EP eKegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama secara lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.3.1 EP gDilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.4.1 EP aDitetapkan indikator dan target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisny.
- Kriteria 4.4.1 EP bDitetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis.
- Kriteria 4.4.1 EP cDitetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih.
- Kriteria 4.4.1 EP dTersedia logistik, baik OAT maupun non-OAT, sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur.
- Kriteria 4.4.1 EP eDilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.4.1 EP fDikoordinasikan dan dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis sesuai dengan rencana yang disusun bersama secara lintas program dan lintas sektor.
- Kriteria 4.4.1 EP hDilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.5.1 EP aDitetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya.
- Kriteria 4.5.1 EP bDitetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM.
- Kriteria 4.5.1 EP cKegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan Lintas Sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan.
- Kriteria 4.5.1 EP dDiselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kriteria 4.5.1 EP gDilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
PMP — Peningkatan Mutu Puskesmas
15 elemen penilaian meminta bukti regulasi. Lihat semua kriteria PMP →
- Kriteria 5.1.1 EP aKepala Puskesmas membentuk tim mutu sesuai dengan persyaratan dilengkapi dengan uraian tugas, dan menetapkan program peningkatan mutu.
- Kriteria 5.1.2 EP aTerdapat kebijakan tentang indikator mutu Puskesmas yang dilengkapi dengan profil indikator.
- Kriteria 5.1.3 EP cDisusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisis dalam bentuk program peningkatan mutu.
- Kriteria 5.2.1 EP aDisusun program manajemen risiko untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
- Kriteria 5.3.1 EP aDilakukan identifikasi pasien sebelum dilakukan prosedur diagnostik, tindakan, pemberian obat, pemberian imunisasi, dan pemberian diet sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 5.3.1 EP bDilakukan prosedur tepat identifikasi apabila dijumpai pasien dengan kondisi khusus seperti yang disebutkan pada pokok pikiran sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 5.3.2 EP cDilakukan komunikasi efektif pada proses serah terima pasien yang memuat hal kritikal dilakukan secara konsisten sesuai dengan prosedur dan metode SBAR dengan menggunakan formulir yang dibakukan.
- Kriteria 5.3.3 EP aDisusun daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip serta dilakukan pelabelan dan penataan obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang disusun.
- Kriteria 5.3.4 EP aDilakukan penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 5.3.5 EP aDitetapkan standar kebersihan tangan yang mengacu pada standar WHO.
- Kriteria 5.3.6 EP aDilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh jatuh di rawat jalan dan pengkajian risiko jatuh di IGD dan rawat inap sesuai dengan kebijakan dan prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut.
- Kriteria 5.4.1 EP aDilakukan pelaporan jika terjadi insiden sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan kepada tim keselamatan pasien dan kepala puskesmas yang disertai dengan analisis, investigasi insiden, dan tindak lanjut terhadap insiden.
- Kriteria 5.5.1 EP aPuskesmas menyusun rencana dan melaksanakan program PPI yang terdiri atas (R, D): (1) implementasi kewaspadaan isolasi yang terdiri atas kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasar transmisi, (2) pendidikan dan pelatihan PPI (dapat berupa pelatihan atau lokakarya) baik bagi petugas maupun pasien dan keluarga, serta masyarakat, (3) penyusunan dan penerapan bundel infeksi terkait pelayanan kesehatan, (4) pemantauan (monitoring) pelaksanaan kewaspadaan isolasi, (5) surveilans penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan dan, (6) penggunaan anti mikroba secara bijak dan komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas
- Kriteria 5.5.3 EP aTerdapat bukti penerapan dan pemantauan prinsip kewaspadaan standar sesuai dengan Pokok Pikiran pada angka (1) sampai dengan angka (9) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Kriteria 5.5.5 EP aDilakukan identifikasi penyakit infeksi yang ditularkan melalui transmisi airborne dan prosedur atau tindakan yang dilayani di Puskesmas yang menimbulkan aerosolisasi serta upaya pencegahan penularan infeksi melalui transmisi airborne dengan pemakaian APD, penataan ruang periksa, penempatan pasien, ataupun transfer pasien sesuai dengan regulasi yang disusun.
Sumber: KMK HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, disusun dari instrumen yang dimuat di situs ini.