KMP — Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas

Standar 1.4 · Manajemen fasilitas dan keselamatan

Kriteria 1.4.2

Puskesmas merencanakan dan melaksanakan manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas.

Uraian standar & pokok pikiran

Standar 1.4 Manajemen fasilitas dan keselamatan.

Manajemen sarana (bangunan), prasarana, peralatan, keselamatan dan keamanan lingkungan Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sarana (bangunan), prasarana, peralatan, keselamatan dan keamanan lingkungan dikelola dalam Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikaji dengan memperhatikan manajemen risiko.

Pokok Pikiran:

  • a)Manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas dirancang untuk mencegah terjadinya cedera pada pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat, seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan atau gedung roboh, dan tersengat listrik.
  • b)Manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas dengan menyediakan lingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung, perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas.
  • c)Agar dapat berjalan dengan baik, maka manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas tersebut juga didukung dengan penyediaan anggaran, penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan fasilitas seperti penyediaan closed circuit television (CCTV), alarm, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda-tanda pintu darurat.
  • d)Area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perlu diindentifikasi dan dibuatkan peta untuk pemantauan dan meminimalkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik pada pengguna layanan, pengunjung, petugas, dan masyarakat.
  • e)Pemberian tanda pengenal untuk pengunjung, petugas serta pekerja alih daya merupakan upaya untuk menyediakan lingkungan yang aman.
  • f)Kode darurat yang diperlukan ditetapkan dan diterapkan, minimal:
  • (1)kode merah atau alarm untuk pemberitahuan darurat kebakaran,
  • (2)kode biru untuk pemberitahuan telah terjadi kegawatdaruratan medik.
  • g)Dilakukan inspeksi fasilitas untuk menjamin keamanan dan keselamatan.
  • h)Apabila terdapat renovasi maka dipastikan tidak mengganggu pelayanan dan mencegah penyebaran infeksi.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan pekerja alih daya (outsourcing).

    ROW

  2. b.

    Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala yang meliputi bangunan, prasarana dan peralatan.

    RDOW

  3. c.

    Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala.

    DOWS

  4. d.

    Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan konstruksi terkait keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi.

    DOW

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →