KMP — Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
Standar 1.3 · Manajemen sumber daya manusia
Kriteria 1.3.4
Setiap pegawai mempunyai dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir.
Uraian standar & pokok pikiran
Standar 1.3 Manajemen sumber daya manusia.
Manajemen sumber daya manusia Puskesmas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketenagaan Puskesmas harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pokok Pikiran:
- a)Puskesmas wajib menyediakan dokumen kepegawaian, baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk digital, untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dokumen kepegawaian tersebut dikelola sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan yang dapat menjamin kelengkapan dan kemutakhirannya.
- b)Tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), dan atau surat izin praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- c)Dokumen kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain:
- (1)bukti pendidikan (ijazah),
- (2)bukti surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku,
- (3)bukti surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku,
- (4)uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan,
- (5)bukti sertifikat pelatihan,
- (6)bukti pengalaman kerja jika dipersyaratkan,
- (7)hasil penilaian kinerja pegawai,
- (8)bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan,
- (9)bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan, dan
- (10)bukti pelaksanaan orientasi.
Elemen penilaian (2)
- a.
Ditetapkan dan tersedia isi dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas, serta terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
RDOW
- b.
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran dokumen kepegawaian.
DW
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →