PMP — Peningkatan Mutu Puskesmas
Standar 5.1 · Peningkatan mutu berkesinambungan
Kriteria 5.1.1
Kepala Puskesmas menetapkan penanggungjawab mutu, tim mutu dan program peningkatan mutu Puskesmas.
Uraian standar & pokok pikiran
Standar 5.1 Peningkatan mutu berkesinambungan.
Peningkatan mutu dilakukan melalui upaya berkesinambungan terdiri atas upaya peningkatan mutu, upaya keselamatan pasien, upaya manajemen risiko, dan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meminimalkan risiko bagi pasien, keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan.
Pokok Pikiran:
- a)Penyelenggaraan pelayanan, baik pelayanan manajemen, pelayanan upaya kesehatan masyarakat, maupun upaya kesehatan perseorangan, harus dapat menjamin mutu dan keselamatan pasien, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
- b)Agar upaya peningkatan mutu di Puskesmas dapat dikelola dengan baik dan konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, ditetapkan Penanggung Jawab Mutu, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Mutu Puskesmas, terdiri atas para koordinator, seperti koordinator keselamatan pasien (KP), Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI), Manajemen Risiko (MR), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan seterusnya, sesuai dengan yang diuraikan di dalam buku Pedoman TKM di Puskesmas.
- c)Penunjukan dan persyaratan kompetensi Penanggungjawab Mutu ditentukan oleh Kepala Puskesmas. Persyaratan kompetensi tersebut antara lain, adalah
- (a)berpendidikan minimal D-3 Kesehatan,
- (b)memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen risiko, dan PPI,
- (c)mempunyai pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun,
- (d)dan pernah mengikuti lokakarya (workshop) tentang Tata Kelola Mutu, Keselamatan pasien, dan PPI.
- d)Anggota tim mutu atau petugas yang bertanggung jawab terkait, mempunyai tugas untuk
- (a)menyusun program,
- (b)melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan,
- (c)dan membudayakan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan pencegahan dan pengendalian infeksi. Anggota tim atau petugas yang bertanggung jawab tersebut juga harus menjamin pelaksanaan kegiatan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
- e)Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur terkait program peningkatan mutu Puskesmas dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Pelayanan Puskesmas dan Koordinator, serta pelaksana kegiatan Puskesmas, dalam pelaksanaan:
- (a)peningkatan mutu,
- (b)keselamatan pasien,
- (c)manajemen risiko,
- (d)dan pencegahan dan pengendalian infeksi.
- f)Program peningkatan mutu yang dibuat harus mencakup minimal tujuan, target, pembagian tanggung jawab yang jelas serta kegiatan yang akan dilakukan. Program peningkatan mutu perlu diperbaharui secara berkala, dan dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.
- g)Kepala Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan, dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk program peningkatan mutu sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang ada di Puskesmas.
- h)Program peningkatan mutu disusun secara kolaboratif bersama para koordinator mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, sampai dengan penilaian dan tindak lanjut.
- i)Program peningkatan mutu disusun dengan memperhatikan antara lain: pencapaian indikator mutu, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, ketentuan perundang-undangan, perkembangan teknologi dan kebijakan yang berlaku dalam rangka upaya peningkatan mutu berkesinambungan.
- j)Perencanaan, pelaksanaan dan capaian pelayanan program peningkatan mutu didokumentasikan, disosialisasikan, dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan.
Elemen penilaian (4)
- a.
Kepala Puskesmas membentuk tim mutu sesuai dengan persyaratan dilengkapi dengan uraian tugas, dan menetapkan program peningkatan mutu.
RW
- b.
Puskesmas bersama tim mutu mengimplementasikan dan mengevaluasi program peningkatan mutu.
DW
- c.
Tim Mutu menyusun program peningkatan mutu dan melakukan tindak lanjut upaya peningkatan mutu secara berkesinambungan.
DW
- d.
Program peningkatan mutu dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor, serta dilaporkan secara berkala kepada kepala Puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
DW
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →