PP — Pengkajian Pasien
PP 4
Pelayanan radiologi klinik menetapkan regulasi pelayanan radiologi klinis di rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:
- a)Pelayanan radiodiagnostik;
- b)Pelayanan diagnostik Imajing;
- c)Pelayanan radiologi intervensional.
Rumah sakit menetapkan sistem yang terintegrasi untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinis dan Profesional Pemberi Asuhan (PPA).
Pelayanan radiologi klinik buka 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu sesuai dengan kebutuhan pasien.
Elemen penilaian (2)
- a.
Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan regulasi pelayanan radiologi klinik.
RD
- Regulasi: Regulasi tentang Pedoman pelayanan radiologi klinik.
- Dokumen: Bukti tentang pelaksanaan pelayanan radiologi klinik sesuai regulasi.
- b.
Terdapat pelayanan radiologi klinik selama 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.
RD
- Regulasi: Regulasi tentang pelayanan radiologi klinik selama 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Dokumen: Bukti hasil pemeriksaan radiologi selama 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu.
- Dokumen: Bukti jadwal staf radiologi yang bertugas selama 24 jam, 7 (tujuh) hari seminggu.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →