PP — Pengkajian Pasien
PP 3.9
Rumah Sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggara pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan dan perundang-undangan dan standar pelayanan.
Maksud dan tujuan
Jika terdapat pelayanan yang direncanakan untuk penggunaan darah dan produk darah, maka dalam hal ini diperlukan persetujuan tindakan khusus. Rumah sakit mengidentifikasi prosedur berisiko tinggi di dalam perawatan yang membutuhkan persetujuan, diantaranya adalah pemberian darah dan produk darah.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit menerapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah di rumah sakit.
RD
- Regulasi: Regulasi tentang Pedoman pelayanan darah di rumah sakit.
- Dokumen: Bukti penerapan pelayanan darah di rumah sakit.
- b.
Penyelenggaraan pelayanan darah dibawah tanggung jawab seorang staf yang kompeten.
RD
- Regulasi: Regulasi tentang penetapan penanggung jawab pelayanan darah disertai uraian tugas dan wewenang.
- Dokumen: Bukti SPK dan RKK penanggung jawab pelayanan darah.
- c.
Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah di rumah sakit.
D
- Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah di rumah sakit.
- d.
Rumah sakit menerapkan proses persetujuan tindakan pasien untuk pemberian darah dan produk darah.
D
- Dokumen: Bukti rekam medis persetujuan informasi tindakan pasien pemberian darah dan produk darah.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →