PP — Pengkajian Pasien

PP 3.8

Rumah sakit bekerjasama dengan laboratorium rujukan yang terakreditasi.

Maksud dan tujuan

Untuk memastikan pelayanan yang aman dan bermutu rumah sakit memiliki perjanjian kerjasama dengan laboratorium rujukan. Perjanjian kerjasama ini bertujuan agar rumah sakit memastikan bahwa laboratorium rujukan telah memenuhi persyaratan dan terakreditasi. Perjanjian kerjasama mencantumkan hal hal yang harus ditaati kedua belah pihak dan perjanjian dievaluasi secara berkala oleh pimpinan rumah sakit.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Unit laboratorium memiliki bukti sertifikat akreditasi laboratorium rujukan yang masih berlaku.

    D

    • Dokumen: Bukti sertifikat akreditasi laboratorium rujukan yang masih berlaku.
  2. b.

    Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi kerjasama pelayanan kontrak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    D

    • Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi kerjasama pelayanan kontrak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →