PP — Pengkajian Pasien

PP 4.2

Semua staf radiologi klinik mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit menetapkan mereka yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan berwenang melakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, pembacaan diagnostik imajing, pelayanan pasien di tempat tidur (POCT), membuat interpretasi, melakukan verifikasi dan serta melaporkan hasilnya, serta mereka yang mengawasi prosesnya. Staf pengawas dan staf pelaksana teknikal mempunyai latar belakang pelatihan, pengalaman, keterampilan dan telah menjalani orientasi tugas pekerjaannya. Staf teknikal diberi tugas pekerjaan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka. Sebagai tambahan, jumlah staf cukup tersedia untuk melakukan tugas, membuat interpretasi, dan melaporkan segera hasilnya untuk layanan darurat.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Staf radiologi klinik yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial.

    D

    • Dokumen: Bukti hasil interpretasi yang dilakukan oleh staf radiologi klinik yang telah memenuhi persyaratan kredensial.
    • Dokumen: Bukti SPK dan RKK staf radiologi klinik yang membuat interpretasi.
  2. b.

    Staf radiologi klinik dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan tindakan di Ruang Rawat pasien, memenuhi persyaratan kredensial.

    D

    • Dokumen: Bukti SPK dan RKK staf radiologi klinik yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan tindakan di Ruang Rawat pasien

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →