PP — Pengkajian Pasien

PP 3.2

Staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.

Maksud dan tujuan

Syarat pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman ditetapkan rumah sakit bagi mereka yang memiliki kompetensi dan kewenangan diberi ijin mengerjakan pemeriksaan laboratorium, termasuk yang mengerjakan pemeriksaan di tempat tidur pasien (POCT). Interpretasi hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang kompeten dan berwenang. Pengawasan terhadap staf yang mengerjakan pemeriksaan diatur oleh regulasi RS. Staf pengawas dan staf pelaksana diberi orientasi tugas mereka. Staf pelaksana diberi tugas sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman. Unit kerja laboratorium menyusun dan melaksanakan pelatihan staf yang memungkinkan staf mampu melakukan tugas sesuai dengan uraian tugasnya.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Staf laboratorium yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial.

    D

    • Dokumen: Bukti hasil interpretasi yang dilakukan oleh staf laboratorium yang telah memenuhi persyaratan kredensial.
    • Dokumen: Bukti SPK dan RKK staf laboratorium yang membuat interpretasi.
  2. b.

    Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan Point-of-care testing (POCT), memenuhi persyaratan kredensial.

    D

    • Dokumen: Bukti SPK dan RKK staf laboratorium dan staf lain termasuk yang melaksanakan pemeriksaan Point-of-care testing (POCT).

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →