PP — Pengkajian Pasien
PP 3.3
Rumah Sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan reguler dan pemeriksaan segera (cito).
Maksud dan tujuan
Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Penyelesaian pemeriksaan laboratorium dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan segera (cito), antara lain dari unit gawat darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan hasil pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit menetapkan dan menerapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan cito.
RD
- Regulasi: Regulasi tentang penetapan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan cito.
- Dokumen: Bukti penerapan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan cito.
- b.
Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.
D
- Dokumen: Bukti pencatatan waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium reguler
- Dokumen: Bukti evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular.
- c.
Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito.
D
- Dokumen: Bukti pencatatan waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium Cito.
- Dokumen: Bukti evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium Cito.
- d.
Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan laboratorium rujukan.
D
- Dokumen: Bukti pencatatan pelayanan laboratorium rujukan.
- Dokumen: Bukti evaluasi pelayanan laboratorium rujukan.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →