PP — Pengkajian Pasien
PP 3.1
Rumah sakit menetapkan bahwa seorang yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium.
Maksud dan tujuan
Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Pimpinan laboratorium bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan Point-of-care testing (POCT), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi RS secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik dan sebagainya. Tanggung jawab pimpinan laboratorium antara lain:
- a)Menyusun dan evaluasi regulasi;
- b)Pengawasan pelaksanaan administrasi;
- c)Melaksanakan program kendali mutu (PMI dan PME) dan mengintegrasikan program mutu laboratorium dengan program Manajemen Fasilitas dan Keamanan serta program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit;
- d)Melakukan pemantauan dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium;
- e)Mereview dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium rujukan.
Elemen penilaian (2)
- a.
Direktur rumah sakit menetapkan penanggung jawab laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
RD
- Regulasi: Regulasi tentang penanggung jawab laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan, yang disertai uraian tugas dan wewenang
- Dokumen: Bukti SIP, SPK dan RKK penanggung jawab laboratorium.
- b.
Terdapat bukti pelaksanaan tanggung jawab pimpinan laboratorium sesuai poin a) - e) pada maksud dan tujuan.
D
- Dokumen: Bukti pelaksanaan tanggung jawab pimpinan laboratorium sesuai poin a) - e) pada maksud dan tujuan.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →