PP — Pengkajian Pasien

PP 1.3

Rumah sakit melakukan pengkajian awal yang telah dimodifikasi untuk populasi khusus yang dirawat di rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Pengkajian tambahan untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien khusus mengharuskan proses pengkajian tambahan sesuai dengan kebutuhan populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan kelompok populasi pasien khusus dan menyesuaikan proses pengkajian untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka. Pengkajian tambahan dilakukan antara lain namun tidak terbatas untuk:

  • a)Neonatus;
  • b)Anak;
  • c)Remaja;
  • d)Obsteri / maternitas;
  • e)Geriatri;
  • f)Sakit terminal / menghadapi kematian;
  • g)Pasien dengan nyeri kronik atau nyeri (intense);
  • h)Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris;
  • i)Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol;
  • j)Korban kekerasan atau kesewenangan;
  • k)Pasien dengan penyakit menular atau infeksius;
  • l)Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi;
  • m)Pasien dengan sistem imunologi terganggu.

Tambahan pengkajian terhadap pasien ini memperhatikan kebutuhan dan kondisi mereka berdasarkan budaya dan nilai yang dianut pasien.

Proses pengkajian disesuaikan dengan peraturan perundangan dan standar profesional.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Rumah sakit menetapkan jenis populasi khusus yang akan dilakukan pengkajian meliputi poin a) - m) pada maksud dan tujuan.

    R

    • Regulasi: Regulasi tentang jenis populasi khusus yang akan dilakukan pengkajian meliputi namun tidak terbatas pada poin a) - m) pada maksud dan tujuan.
  2. b.

    Rumah sakit telah melaksanakan pengkajian tambahan terhadap populasi pasien khusus sesuai ketentuan rumah sakit.

    D

    • Dokumen: Bukti rekam medis pengkajian tambahan populasi pasien khusus sesuai ketentuan rumah sakit.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →