PP — Pengkajian Pasien

PP 1.2

Pasien dilakukan skrining risiko nutrisi, skrining nyeri, kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh dan kebutuhan khusus lainnya.

Maksud dan tujuan

Proses pengkajian pasien yang efektif menghasilkan keputusan tentang kebutuhan pasien untuk mendapatkan tata laksana segera dan berkesinambungan untuk pelayanan gawat darurat, elektif atau terencana, bahkan ketika kondisi pasien mengalami perubahan. Pengkajian pasien adalah sebuah proses berkesinambungan dan dinamis yang dilakukan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan serta unit lainnya. Pengkajian pasien terdiri dari tiga proses primer:

  • a)Pengumpulan informasi dan data mengenai kondisi fisik, psikologis, dan status sosial serta riwayat kesehatan pasien sebelumnya
  • b)Analisis data dan informasi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnostik pencitraan, untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan pasien.
  • c)Pengembangan rencana perawatan pasien untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi.

Pengkajian disesuaikan dengan kebutuhan pasien, sebagai contoh, rawat inap atau rawat jalan.

Bagaimana pengkajian ini dilakukan dan informasi apa yang perlu dikumpulkan serta didokumentasikan ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur rumah sakit.

Isi minimal pengkajian awal antara lain:

  • a)Keluhan saat ini
  • b)Status fisik;
  • c)Psiko-sosio-spiritual;
  • d)Ekonomi;
  • e)Riwayat kesehatan pasien;
  • f)Riwayat alergi;
  • g)Riwayat penggunaan obat;
  • h)Pengkajian nyeri;
  • i)Risiko jatuh;
  • j)Pengkajian fungsional;
  • k)Risiko nutritional;
  • l)Kebutuhan edukasi; dan
  • m)Perencanaan pemulangan pasien (Discharge Planning).

Pada kelompok pasien tertentu, misalnya dengan risiko jatuh, nyeri dan status nutrisi maka dilakukan skrining sebagai bagian dari pengkajian awal, kemudian dilanjutkan dengan pengkajian lanjutan.

Agar pengkajian kebutuhan pasien dilakukan secara konsisten, rumah sakit harus mendefinisikan dalam kebijakan, isi minimum dari pengkajian yang dilakukan oleh para dokter, perawat, dan disiplin klinis lainnya.

Pengkajian dilakukan oleh setiap disiplin dalam ruang lingkup praktiknya, perizinan, perundang undangan.

Hanya PPA yang kompeten dan diizinkan oleh rumah sakit yang akan melakukan pengkajian.

Rumah sakit mendefinisikan elemen-elemen yang akan digunakan pada seluruh pengkajian dan mendefinisikan perbedaan-perbedaan yang ada terutama dalam ruang lingkup kedokteran umum dan layanan spesialis.

Pengkajian yang didefinisikan dalam kebijakan dapat dilengkapi oleh lebih dari satu individu yang kompeten dan dilakukan pada beberapa waktu yang berbeda.

Semua pengkajian tersebut harus sudah terisi lengkap dan memiliki informasi terkini (kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) hari) pada saat tatalaksana dimulai.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang.

    RD

    • Regulasi: Regulasi tentang kriteria risiko nutrisional.
    • Dokumen: Bukti keterlibatan staf yang kompeten dan berwenang (staf gizi) dalam pembuatan kriteria risiko nutrisional.
  2. b.

    Pasien diskrining untuk risiko nutrisi sebagai bagian dari pengkajian awal.

    D

    • Dokumen: Bukti Rekam Medis pengkajian awal skrining risiko nutrisi.
  3. c.

    Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan pengkajian gizi.

    D

    • Dokumen: Bukti Rekam Medis pengkajian gizi untuk pasien dengan risiko nutrisional.
  4. d.

    Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh.

    RD

    • Regulasi: Regulasi tentang skrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh.
    • Dokumen: Bukti keterlibatan staf yang kompeten dan berwenang (staf rehabilitasi medis /fisioterapis) dalam penentuan skrining dan status fungsional dalam pembuatan kriteria risiko jatuh.
    • Dokumen: Bukti Rekam Medis pengkajian awal skrining pasien dengan kebutuhan fungsional pasien termasuk risiko jatuh.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →