PP — Pengkajian Pasien
PP 1
Semua pasien yang dirawat di rumah sakit diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui suatu proses pengkajian yang telah ditetapkan oleh rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Proses pengkajian pasien yang efektif menghasilkan keputusan tentang kebutuhan pasien untuk mendapatkan tata laksana segera dan berkesinambungan untuk pelayanan gawat darurat, elektif atau terencana, bahkan ketika kondisi pasien mengalami perubahan. Pengkajian pasien adalah sebuah proses berkesinambungan dan dinamis yang dilakukan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan serta unit lainnya. Pengkajian pasien terdiri dari tiga proses primer:
- a)Pengumpulan informasi dan data mengenai kondisi fisik, psikologis, dan status sosial serta riwayat kesehatan pasien sebelumnya;
- b)Analisis data dan informasi, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan uji diagnostik pencitraan, untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan pasien;
- c)Pengembangan rencana perawatan pasien untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi.
Pengkajian disesuaikan dengan kebutuhan pasien, sebagai contoh, rawat inap atau rawat jalan.
Bagaimana pengkajian ini dilakukan dan informasi apa yang perlu dikumpulkan serta didokumentasikan ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur rumah sakit.
Isi minimal pengkajian awal antara lain:
- a)Keluhan saat ini;
- b)Status fisik;
- c)Psiko-sosio-spiritual;
- d)Ekonomi;
- e)Riwayat kesehatan pasien;
- f)Riwayat alergi;
- g)Riwayat penggunaan obat;
- h)Pengkajian nyeri;
- i)Risiko jatuh;
- j)Pengkajian fungsional;
- k)Risiko nutritional;
- l)Kebutuhan edukasi; dan
- m)Perencanaan pemulangan pasien (Discharge Planning).
Pada kelompok pasien tertentu, misalnya dengan risiko jatuh, nyeri dan status nutrisi maka dilakukan skrining sebagai bagian dari pengkajian awal, kemudian dilanjutkan dengan pengkajian lanjutan.
Agar pengkajian kebutuhan pasien dilakukan secara konsisten, rumah sakit harus mendefinisikan dalam kebijakan, isi minimum dari pengkajian yang dilakukan oleh para dokter, perawat, dan disiplin klinis lainnya.
Pengkajian dilakukan oleh setiap disiplin dalam ruang lingkup praktiknya, perizinan, perundang undangan.
Hanya PPA yang kompeten dan diizinkan oleh rumah sakit yang akan melakukan pengkajian.
Rumah sakit mendefinisikan elemen-elemen yang akan digunakan pada seluruh pengkajian dan mendefinisikan perbedaan-perbedaan yang ada terutama dalam ruang lingkup kedokteran umum dan layanan spesialis.
Pengkajian yang didefinisikan dalam kebijakan dapat dilengkapi oleh lebih dari satu individu yang kompeten dan dilakukan pada beberapa waktu yang berbeda.
Semua pengkajian tersebut harus sudah terisi lengkap dan memiliki informasi terkini (kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) hari) pada saat tatalaksana dimulai.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan.
R
- Regulasi: Regulasi tentang pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan.
- b.
Rumah sakit menetapkan isi minimal pengkajian awal meliputi poin a) - l) pada maksud dan tujuan.
R
- Regulasi: Regulasi tentang pengkajian awal dengan isi minimal meliputi poin a) – l) pada maksud dan tujuan.
- c.
Hanya PPA yang kompeten, diperbolehkan untuk melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
D
- Dokumen: Bukti SIP, SPK dan RKK PPA yang melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
- Dokumen: Bukti Rekam Medis pengkajian oleh PPA yang kompeten.
- d.
Perencanaan pulang yang mencakup identifikasi kebutuhan khusus dan rencana untuk memenuhi kebutuhan tersebut, disusun sejak pengkajian awal.
D
- Dokumen: Bukti Rekam Medis pengkajian awal mencakup perencanaan pulang pasien yang memerlukan kebutuhan khusus dan rencana memenuhi kebutuhan khusus tersebut.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →