PP — Pengkajian Pasien

PP 3.6

Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit menetapkan rentang nilai normal/rujukan setiap jenis pemeriksaan. Rentang nilai dilampirkan di dalam laporan klinik, baik sebagai bagian dari pemeriksaan atau melampirkan daftar terkini, nilai ini yang ditetapkan pimpinan laboratorium. Jika pemeriksaan dilakukan oleh laboratorium rujukan, rentang nilai diberikan. Selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Rumah sakit menetapkan dan mengevaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil laboratorium klinis.

    RD

    • Regulasi: Regulasi tentang penetapan rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil laboratorium klinis.
    • Dokumen: Bukti evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil laboratorium klinis.
  2. b.

    Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai normal.

    D

    • Dokumen: Bukti hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai normal.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →