PP — Pengkajian Pasien

PP 4.5

Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.

Maksud dan tujuan

Kendali mutu dalam pelayanan radiodiagnostik terdiri dari Pemantapan Mutu Internal dan Pemantapan Mutu Eksternal. Kedua hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik telah melaksanakan Pemantapan Mutu Internal (PMI).

    D

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI).
  2. b.

    Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik melaksanakan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).

    D

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →