Manajemen Rumah Sakit
TKRS — Tata Kelola Rumah Sakit
17 standar · 71 elemen penilaian
Gambaran umum
Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Pelayanan paripurna yang diberikan oleh rumah sakit tersebut termasuk pelayanan laboratorium, radiologi serta layanan lainnya. Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara Pemilik Rumah Sakit/Representasi Pemilik/Dewan Pengawas, Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit, atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para unsur pimpinan dalam organisasi rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit, atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam standar akreditasi ini disebut Direktur Rumah Sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para unsur pimpinan lain di rumah sakit, kepala unit kerja, dan kepala unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan sumber daya. Operasional rumah sakit berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemilik, jajaran direksi, pengelolaan secara keseluruhan sampai dengan unit fungsional yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Fokus pada Bab TKRS mencakup:
- a.Representasi Pemilik/Dewan Pengawas Rumah sakit
- b.Akuntabilitas Direktur Rumah Sakit
- c.Akuntabilitas unsur Pimpinan Rumah Sakit lain
- d.Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien
- e.Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak
- f.Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya
- g.Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain
- h.Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis
- i.Etika Rumah Sakit
- j.Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit
- k.Manajemen risiko
- l.Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit Hierarki kepemimpinan dalam Standar ini terdiri dari:
- a.Pemilik/Representasi Pemilik/Dewan Pengawas: satu atau sekelompok orang sebagai Pemilik atau sebagai Representasi Pemilik, termasuk Dewan Pengawas.
- b.Direktur rumah sakit: satu orang yang dipilih oleh Pemilik untuk bertanggung jawab mengelola rumah sakit.
- c.Para unsur Pimpinan rumah sakit lain (Wakil direktur): beberapa orang dalam unsur organisasi rumah sakit yang dipilih untuk membantu Direktur rumah sakit, apabila tidak mempunyai Wakil direktur rumah sakit, maka kepala bidang/manajer dapat dianggap sebagai unsur pimpinan rumah sakit lain.
- d.Kepala Unit klinis/Unit non klinis: beberapa orang yang dipilih untuk memberikan pelayanan termasuk Kepala IGD, Kepala Radiologi, Kepala Laboratorium, Kepala Keuangan, dan lainnya. Rumah sakit yang menerapkan tata kelola yang baik memberikan kualitas pelayanan yang baik yang secara kasat mata, terlihat dari penampilan keramahan staf dan penerapan budaya 5 R (rapi, resik, rawat, rajin, ringkas) secara konsisten pada seluruh bagian rumah sakit, serta pelayanan yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.
Daftar standar
- TKRS 1Struktur organisasi serta wewenang representasi pemilik/dewan pengawas dijelaskan di dalam aturan internal rumah sakit (Hospital Bylaws) yang ditetapkan oleh…4 EP
- TKRS 2Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan dan kebijakan rumah sakit.3 EP
- TKRS 3Pimpinan rumah sakit (direktur dan pimpinan rumah sakit lain/wakil direktur rumah sakit) menyusun misi, rencana kerja dan kebijakan untuk memenuhi misi rumah…4 EP
- TKRS 3.1Pimpinan rumah sakit memastikan komunikasi yang efektif telah dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit.3 EP
- TKRS 4Pimpinan rumah sakit (direktur dan pimpinan rumah sakit lain/wakil direktur) merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan program peningkatan mutu dan…4 EP
- TKRS 5Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yang merupakan proses yang berdampak luas/menyeluruh di rumah…3 EP
- TKRS 6Pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengkaji, memilih, dan memantau kontrak klinis dan nonklinis serta melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan…6 EP
- TKRS 7Pimpinan rumah sakit membuat keputusan tentang pengadaan dan pembelian. Penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya harus berdasarkan pertimbangan…6 EP
- TKRS 7.1Pimpinan rumah sakit mencari dan menggunakan data serta informasi tentang keamanan dalam rantai perbekalan untuk melindungi pasien dan staf terhadap produk…4 EP
- TKRS 8Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menerapkan pengorganisasisannya sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung tanggung…3 EP
- TKRS 9Unit layanan di rumah sakit dipimpin oleh kepala unit yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan di unitnya.5 EP
- TKRS 10Kepala unit layanan berpartisipasi dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan melakukan pengukuran indikator mutu rumah sakit yang dapat diterapkan…4 EP
- TKRS 11Kepala unit klinis mengevaluasi kinerja para dokter, perawat dan tenaga kesehatan profesional lainnya menggunakan indikator mutu yang diukur di unitnya.3 EP
- TKRS 12Pimpinan rumah sakit menetapkan kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit untuk menangani masalah etik rumah sakit meliputi finansial, pemasaran, penerimaan…4 EP
- TKRS 13Pimpinan rumah sakit menerapkan, memantau dan mengambil tindakan serta mendukung Budaya Keselamatan di seluruh area rumah sakit.6 EP
- TKRS 14Program manajemen risiko yang terintegrasi digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit.2 EP
- TKRS 15Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan dalam program penelitian bersubjek manusia.7 EP
Template dokumen untuk bab TKRS
25 template Word berikut termasuk dalam bonus paket AkrediRS, siap disesuaikan dengan fasilitas Anda.
Pedoman (6)
- TKRS-011 Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
- TKRS-016 Pedoman Pengelolaan Kontrak Klinis dan Kontrak Manajemen
- TKRS-029 Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja
- TKRS-030 Pedoman Pelayanan Unit Kerja
- TKRS-036 Pedoman Kerangka Kerja Pelaporan dan Pengelolaan Etik Rumah Sakit
- TKRS-043 Pedoman Penyelenggaraan Penelitian di Rumah Sakit
Panduan (5)
- TKRS-006 Panduan Evaluasi Kinerja Dewan Pengawas dan Direktur
- TKRS-013 Panduan Komunikasi Organisasi
- TKRS-015 Panduan Penetapan Prioritas Perbaikan dan Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit
- TKRS-019 Panduan Pengambilan Keputusan Pengadaan Sumber Daya dan Peralatan Berbasis Data Mutu dan Keselamatan
- TKRS-039 Panduan Kode Perilaku (Code of Conduct) Staf dan Penanganan Perilaku yang Tidak Diinginkan
Program Kerja (5)
- TKRS-026 Program Kerja Komite Medik
- TKRS-027 Program Kerja Komite Keperawatan
- TKRS-028 Program Kerja Komite Tenaga Kesehatan Lain
- TKRS-032 Program Kerja Unit [nama Unit]
- TKRS-038 Program Kerja Budaya Keselamatan
SPO (9)
- TKRS-014 SPO Penyampaian Informasi Pelayanan Rumah Sakit kepada Masyarakat, Pemangku Kepentingan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sekitar
- TKRS-018 SPO Monitoring dan Evaluasi Mutu Layanan Kontrak
- TKRS-021 SPO Pelacakan Retrospektif dan Pemberitahuan Produsen-Distributor atas Perbekalan Tidak Stabil, Terkontaminasi, Rusak atau Palsu
- TKRS-031 SPO Penyusunan, Pengesahan dan Peninjauan SPO Unit Kerja
- TKRS-033 SPO Pengusulan Kebutuhan Sumber Daya Unit (Ruangan, Peralatan Medis, Teknologi Informasi dan SDM) serta Respons Kekurangan Sumber Daya
- TKRS-037 SPO Pelaporan dan Penyelesaian Masalah atau Dilema Etik
- TKRS-040 SPO Pelaporan Rahasia Perilaku yang Tidak Diinginkan
- TKRS-044 SPO Penyelesaian Konflik Kepentingan dalam Penelitian
- TKRS-046 SPO Persetujuan Tertulis (Informed Consent) Subjek Penelitian