TKRS — Tata Kelola Rumah Sakit
TKRS 8
Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menerapkan pengorganisasisannya sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung tanggung jawab serta wewenang mereka.
Maksud dan tujuan
Struktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain mempunyai tanggung jawab kepada pasien dan kepada rumah sakit yaitu:
- a)Mendukung komunikasi yang efektif antar tenaga profesional;
- b)Menyusun kebijakan, pedoman, prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain yang mengatur layanan klinis;
- c)Menyusun kode etik profesi; dan
- d)Memantau mutu pelayanan pasien lainnya.
Elemen penilaian (3)
- a.
Terdapat struktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain yang ditetapkan Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
R
- Regulasi: Penetapan tentang Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Tenaga Kesehatan lain oleh Direktur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- b.
Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain melaksanakan tanggung jawabnya mencakup a) - d) dalam maksud dan tujuan.
DW
- Dokumen: Bukti Laporan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Tenaga Kesehatan lainnya memuat tentang tanggung jawab mencakup a) - d) dalam maksud dan tujuan (lihat KPS 10, 14, 17)
- Wawancara: Komite Medik
- Wawancara: Komite Keperawatan
- Wawancara: Komite Tenaga Kesehatan lain
- c.
Untuk melaksanakan tanggung jawabnya Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menyusun Program kerja setiap tahun dan ditetapkan oleh Direktur.
R
- Regulasi: Program kerja Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Tenaga Kesehatan Lain, yang ditetapkan oleh Direktur setiap tahunnya.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →