TKRS — Tata Kelola Rumah Sakit
TKRS 4
Pimpinan rumah sakit (direktur dan pimpinan rumah sakit lain/wakil direktur) merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
Maksud dan tujuan
Peran para pimpinan rumah sakit termasuk dalam mengembangkan program mutu dan keselamatan pasien sangat penting. Diharapkan pelaksanaan program mutu dan keselamatan dapat membangun budaya mutu di rumah sakit. Pimpinan rumah sakit memilih mekanisme pengukuran data untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Di samping itu, pimpinan rumah sakit juga memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan program misalnya menyediakan sumber daya yang cukup agar Komite/Tim Penyelenggara Mutu dapat bekerja secara efektif.
Pimpinan rumah sakit juga menerapkan mekanisme dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap penerapan program di rumah sakit. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari Komite/Tim Penyelenggara Mutu, atau struktur lainnya. Koordinasi menggunakan pendekatan sistem untuk pemantauan mutu dan aktivitas perbaikan sehingga mengurangi duplikasi; misalnya terdapat dua unit yang secara independen mengukur suatu proses atau luaran yang sama.
Komunikasi dan pemberian informasi tentang hasil program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala setiap triwulan kepada Direktur dan staf merupakan hal yang penting. Informasi yang diberikan mencakup hasil pengukuran data, proyek perbaikan mutu yang baru akan dilaksanakan atau proyek perbaikan mutu yang sudah diselesaikan, hasil pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien, penelitian terkini dan program kaji banding. Saluran komunikasi ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit menggunakan jalur yang efektif serta mudah dipahami, meliputi:
- a)Informasi hasil pengukuran data kepada Direktur, misalnya Dashboard.
- b)Informasi hasil pengukuran data kepada staf misalnya buletin, papan cerita (story board), pertemuan staf, dan proses lainnya.
Elemen penilaian (4)
- a.
Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.
RDW
- Regulasi: Program PMKP yang telah ditetapkan oleh Direktur RS
- Dokumen: Laporan pelaksanaan program PMKP kepada pemilik/representasi pemilik
- Wawancara: Representasi pemilik
- Wawancara: Direktur RS
- b.
Pimpinan rumah sakit memilih dan menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.
RDW
- Regulasi: Penetapan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit (lihat PMKP 1 ep a).
- Dokumen: Bukti rapat memilih dan menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.
- Wawancara: Pimpinan rumah sakit
- c.
Pimpinan rumah sakit memastikan terlaksananya program PMKP termasuk memberikan dukungan teknologi dan sumber daya yang adekuat serta menyediakan pendidikan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit agar dapat berjalan secara efektif.
DW
- Dokumen: Bukti laporan program PMKP
- Dokumen: Bukti daftar inventaris berupa software dan hardware terkait manajemen data.
- Dokumen: Bukti Pendidikan/pelatihan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- Wawancara: Pimpinan rumah sakit
- d.
Pimpinan rumah sakit menetapkan mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
R
- Regulasi: Penetapan mekanisme pemantauan dan koordinasi program PMKP.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →