TKRS — Tata Kelola Rumah Sakit

TKRS 5

Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yang merupakan proses yang berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit termasuk di dalamnya kegiatan keselamatan pasien serta analisis dampak dari perbaikan yang telah dilakukan.

Maksud dan tujuan

Tanggung jawab pimpinan rumah sakit adalah menetapkan Prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas/menyeluruh dan dapat dilakukan di berbagai unit klinis maupun non klinis. Prioritas perbaikan tersebut harus dilakukan pengukuran dalam bentuk indikator mutu prioritas rumah sakit (IMPRS).

Pengukuran prioritas perbaikan tingkat rumah sakit mencakup:

  • a)Sasaran keselamatan pasien meliputi enam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).
  • b)Pelayanan klinis prioritas untuk dilakukan perbaikan misalnya pada pelayanan yang berisiko tinggi dan terdapat masalah dalam pelayanan tersebut, seperti pada pelayanan cathlab, hemodialisa, pelayanan kemoterapi serta pelayanan lain yang berisiko tinggi. Pemilihan pelayanan klinis prioritas dapat menggunakan kriteria pemilihan prioritas pengukuran dan perbaikan.
  • c)Tujuan strategis rumah sakit misalnya rumah sakit ingin menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien kanker. Maka prioritas perbaikannya dapat dalam bentuk Key Performance indicator (KPI) dapat berupa peningkatkan efisiensi, mengurangi angka readmisi, mengurangi masalah alur pasien di IGD atau memantau mutu layanan yang diberikan oleh pihak lain yang dikontrak.
  • d)Perbaikan sistem adalah perbaikan yang jika dilakukan akan berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit yang dapat diterapkan di beberapa unit misalnya sistem pengelolaan obat, komunikasi serah terima dan lain-lainnya.
  • e)Manajemen risiko untuk melakukan perbaikan secara proaktif terhadap proses berisiko tinggi misalnya yang telah dilakukan analisis FMEA atau dapat diambil dari profil risiko.
  • f)Penelitian klinis dan program pendidikan kesehatan (apabila ada).

Untuk memilih prioritas pengukuran dan perbaikan menggunakan kriteria prioritas mencakup:

  • a)Masalah yang paling banyak di rumah sakit.
  • b)Jumlah yang banyak (High volume).
  • c)Biaya tinggi (High Cost).
  • d)Proses berisiko tinggi (High process).
  • e)Ketidakpuasan pasien dan staf.
  • f)Kemudahan dalam pengukuran.
  • g)Ketentuan Pemerintah / Persyaratan Eksternal, seperti layanan unggulan kanker, jantung, stroke dan uronephrologi (KJSU).
  • h)Sesuai dengan tujuan strategis rumah sakit.
  • i)Memberikan pengalaman pasien lebih baik (patient experience), seperti waktu tunggu rawat jalan, waktu pelayanan dokter.

Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam penentuan pengukuran perbaikan. Penentuan prioritas terukur dapat menggunakan skoring prioritas.

Pimpinan rumah sakit akan menilai dampak perbaikan dapat berupa:

  • a)Dampak primer adalah hasil capaian setelah dilakukan perbaikan misalnya target kepuasan pasien tercapai 90%, atau hasil kepatuhan terhadap proses yang ditetapkan misalnya, kepatuhan pelaporan hasil kritis < 30 menit tercapai 100%.
  • b)Dampak sekunder adalah dampak terhadap efisiensi setelah dilakukan perbaikan misalnya efisiensi pada proses klinis yang kompleks, perubahan alur pelayanan yang kompleks, penghematan biaya pengurangan sumber daya, perubahan ruangan yang dibutuhkan yang digunakan dalam proses pelayanan tersebut.

Penilaian dampak perbaikan akan memberikan pemahaman tentang biaya yang dikeluarkan untuk investasi mutu, sumber daya manusia, keuangan, dan keuntungan lain dari investasi tersebut. Pimpinan rumah sakit akan menetapkan cara/tools sederhana untuk membandingkan sumber daya yang digunakan pada proses yang lama dibandingkan proses yang baru dengan membandingkan dampak perbaikan pada hasil keluaran pasien dan atau biaya yang menyebabkan efisiensi. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas perbaikan pada periode berikutnya, baik di tingkat rumah sakit maupun di tingkat unit klinis/non klinis. Apabila semua informasi ini digabungkan secara menyeluruh, maka pimpinan rumah sakit dapat lebih memahami bagaimana mengalokasikan sumber daya mutu dan keselamatan pasien yang tersedia.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Pimpinan rumah sakit menggunakan data yang tersedia (data based) dalam menetapkan indikator prioritas rumah sakit yang perbaikannya akan berdampak luas/menyeluruh meliputi poin a) - f) dalam maksud dan tujuan.

    DW

    • Dokumen: Bukti kajian/analisis berdasar data based dalam penetapan indikator prioritas rumah sakit yang meliputi a)- f) dalam maksud dan tujuan, sebagai acuan untuk memilih indikator prioritas. (lihat maksud dan tujuan di PMKP 3)
    • Wawancara: Pimpinan rumah sakit
  2. b.

    Dalam memilih prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit maka pimpinan rumah sakit mengggunakan kriteria prioritas meliputi poin a) - i) dalam maksud dan tujuan.

    D

    • Dokumen: Bukti bahwa telah digunakan kriteria a) - i) dalam maksud dan tujuan; pada proses pemilihan dan penetapan indikator prioritas rumah sakit.
  3. c.

    Pimpinan rumah sakit mengkaji dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada indikator prioritas rumah sakit yang ditetapkan di tingkat rumah sakit maupun tingkat unit.

    DW

    • Dokumen: Bukti analisis dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada indikator mutu prioritas RS dan indikator prioritas unit
    • Wawancara: Pimpinan rumah sakit
    • Wawancara: Kepala unit

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →