TKRS — Tata Kelola Rumah Sakit

TKRS 2

Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan dan kebijakan rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Pimpinan tertinggi organisasi Rumah Sakit adalah Direktur Rumah Sakit, dengan sebutan Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit, atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dalam menjalankan operasional Rumah Sakit, direktur dapat dibantu oleh unsur pimpinan rumah sakit lain berupa wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut direktur utama) atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kelompok ini disebut direksi rumah sakit. Persyaratan untuk direktur Rumah Sakit dijabat oleh:

  • a.Tenaga Medis;
  • b.Tenaga Kesehatan; atau
  • c.Tenaga Profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pendidikan dan pengalaman Direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam uraian tugas serta peraturan perundangan undangan dan kebijakan rumah sakit.

Tanggung jawab Direktur dalam menjalankan rumah sakit mencakup:

  • a)Mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
  • b)Menjalankan visi dan misi rumah sakit yang telah ditetapkan.
  • c)Menetapkan kebijakan rumah sakit, termasuk kebijakan pengendalian anti korupsi antara lain kebijakan fraud di lingkungan rumah sakit.
  • d)Memberikan tanggapan terhadap setiap laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh regulator.
  • e)Mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan dan sumber daya lainnya.
  • f)Merekomendasikan sejumlah kebijakan, rencana strategis, dan anggaran kepada Representatif pemilik/Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
  • g)Menetapkan prioritas perbaikan Tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas/menyeluruh di rumah sakit yang akan dilakukan pengukuran sebagai indikator mutu prioritas rumah sakit.
  • h)Melaporkan hasil pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien meliputi pengukuran data dan laporan semua insiden keselamatan pasien secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Representasi pemilik/Dewan Pengawas.
  • i)Melaporkan hasil pelaksanaan program manajemen risiko kepada Representasi pemilik/Dewan Pengawas setiap 6 (enam) bulan.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Telah menetapkan regulasi tentang kualifikasi Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    R

    • Regulasi: Penetapan tentang kualifikasi Direktur, tugas, tanggung jawab dan wewenang meliputi namun tidak terbatas a) - i) dalam maksud dan tujuan serta sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
    • Regulasi: Penetapan Direktur RS dilengkapi uraian tugas tanggung jawab dan wewenang.
    • Regulasi: Penetapan kebijakan direktur tentang pengendalian anti korupsi antara lain kebijakan anti fraud di lingkungan RS.
  2. b.

    Direktur menjalankan operasional rumah sakit sesuai tanggung jawabnya yang meliputi namun tidak terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya.

    DW

    • Dokumen: Bukti direktur menjalankan operasional rumah sakit meliputi namun tidak terbatas pada a) - i) dalam maksud dan tujuan, sesuai ketentuan rumah sakit.
    • Dokumen: Laporan direktur tentang penerapan pengendalian anti korupsi antara lain kebijakan anti fraud di lingkungan RS.
    • Wawancara: Direktur Rumah Sakit
  3. c.

    Memiliki bukti tertulis tanggung jawab Direktur telah dilaksanakan dan dievaluasi oleh pemilik/representasi pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan.

    DW

    • Dokumen: Bukti penilaian kinerja Direktur rumah sakit oleh pemilik/representasi pemilik, termasuk penilaian tentang pengendalian anti korupsi antara lain kebijakan anti fraud di lingkungan RS, setiap tahun dan didokumentasikan.
    • Wawancara: Representasi pemilik
    • Wawancara: Direktur

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →