PMKP — Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

PMKP 6

Rumah sakit mencapai perbaikan mutu dan dipertahankan.

Maksud dan tujuan

Hasil analisa data digunakan untuk mengidentifkasi potensi perbaikan atau untuk mengurangi atau mencegah kejadian yang merugikan. Khususnya, perbaikan yang direncanakan untuk prioritas perbaikan tingkat rumah sakit yang sudah ditetapkan Direktur rumah sakit. Rencana perbaikan perlu dilakukan uji coba dan selama masa uji dan dilakukan evaluasi hasilnya untuk membuktikan bahwa perbaikan sudah sesuai dengan yang diharapkan. Proses uji perbaikan ini dapat menggunakan metode-metode perbaikan yang sudah teruji misalnya PDCA Plan-Do-Chek-Action (PDCA) atau Plan-Do-Study-Action (PDSA) atau metode lain. Hal ini untuk memastikan bahwa terdapat perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Perubahan yang efektif tersebut di standarisasi dengan membuat regulasi di rumah sakit misalnya kebijakan, SPO, dan lain-lainnya, dan harus di sosialisasikan kepada semua staf. Perbaikan-perbaikan yang dicapai dan dipertahankan oleh rumah sakit didokumentasikan sebagai bagian dari pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah sakit telah membuat rencana perbaikan dan melakukan uji coba menggunakan metode yang telah teruji dan menerapkannya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.

    DW

    • Dokumen: Bukti tentang:
    • Dokumen: Rencana perbaikan (Plan)
    • Dokumen: Rencana perbaikan telah dilakukan uji coba pada skala kecil (Do)
    • Dokumen: Hasil uji coba di analisis (Study, check)
    • Dokumen: hasil uji coba rencana perbaikan telah diterapkan secara luas (Action)
    • Wawancara: Komite / Tim Mutu
    • Wawancara: Pimpinan RS
    • Wawancara: Kepala unit kerja
  2. b.

    Tersedia kesinambungan data mulai dari pengumpulan data sampai perbaikan yang dilakukan dan dapat dipertahankan.

    DW

    • Dokumen: Bukti kesinambungan data meliputi:
    • Dokumen: Bukti pengumpulan data
    • Dokumen: Bukti validasi data
    • Dokumen: Bukti analisis data
    • Dokumen: Bukti rencana perbaikan
    • Dokumen: Bukti implementasi rencana perbaikan
    • Dokumen: Bukti telah terjadi perbaikan (capaian indikator mutu sesuai/melebihi standar secara terus menerus)
    • Wawancara: Komite / Tim Mutu
    • Wawancara: Pimpinan RS
    • Wawancara: Kepala unit kerja
  3. c.

    Memiliki bukti perubahan regulasi dan perubahan proses yang diperlukan untuk mempertahankan perbaikan.

    DW

    • Dokumen: Bukti tentang perubahan regulasi/regulasi baru dan perubahan proses yang diperlukan sebagai “Action” pada PDCA/PDSA untuk mempertahankan perbaikan setelah dilakukan uji coba
    • Wawancara: Komite / Tim Mutu
    • Wawancara: Pimpinan RS
    • Wawancara: Kepala unit kerja
  4. d.

    Keberhasilan telah didokumentasikan dan dijadikan laporan PMKP.

    DW

    • Dokumen: Bukti keberhasilan tercantum dalam laporan Triwulan.
    • Wawancara: Komite / Tim Mutu
    • Wawancara: Pimpinan RS
    • Wawancara: Kepala unit kerja

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →