PMKP — Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

PMKP 7

Dilakukan evaluasi proses pelaksanaan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit untuk menunjang pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas.

Maksud dan tujuan

Penerapan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit berdasarkan panduan praktik klinis (PPK) dievaluasi menggunakan alur klinik/clinical pathway (CP). Terkait dengan pengukuran prioritas perbaikan pelayanan klinis yang ditetapkan Direktur, maka Direktur bersama-sama dengan pimpinan medis, ketua Komite medik dan Kelompok staf medis terkait menetapkan paling sedikit 5 (lima) evaluasi pelayanan prioritas standar pelayanan kedokteran. Evaluasi pelayanan prioritas standard pelayanan kedokteran dilakukan sampai terjadi pengurangan variasi dari data awal ke target yang ditentukan ketentuan rumah sakit. Tujuan pemantauan pelaksanaan evaluasi perbaikan pelayanan klinis berupa standar pelayanan kedokteran sebagai berikut:

  • a)Mendorong tercapainya standardisasi proses asuhan klinik.
  • b)Mengurangi risiko dalam proses asuhan, terutama yang berkaitan asuhan kritis.
  • c)Memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan efisien dalam memberikan asuhan klinik tepat waktu dan efektif.
  • d)Memanfaatkan indikator prioritas sebagai indikator dalam penilaian kepatuhan penerapan alur klinis di area yang akan diperbaiki di tingkat rumah sakit.
  • e)Secara konsisten menggunakan praktik berbasis bukti (evidence based practices) dalam memberikan asuhan bermutu tinggi.

Evaluasi prioritas standar pelayanan kedokteran tersebut dipergunakan untuk mengukur keberhasilan dan efisensi peningkatan mutu pelayanan klinis prioritas rumah sakit.

Evaluasi perbaikan pelayanan klinis berupa standar pelayanan kedokteran dapat dilakukan melalui audit medis dan atau audit klinis serta dapat menggunakan indikator mutu.

Tujuan evaluasi adalah untuk menilai efektivitas penerapan standar pelayanan kedokteran di rumah sakit sehingga standar pelayanan kedokteran di rumah sakit dapat mengurangi variasi dari proses dan hasil serta berdampak terhadap efisiensi (kendali biaya).

Misalnya:

  • a)Dalam PPK disebutkan bahwa tata laksana stroke non-hemoragik harus dilakukan secara multidisiplin dan dengan pemeriksaan serta intervensi dari hari ke hari dengan urutan tertentu. Karakteristik penyakit stroke non-hemoragik sesuai untuk dibuat alur klinis (clinical pathway/CP); sehingga perlu dibuat CP untuk stroke non-hemoragik.
  • b)Dalam PPK disebutkan bahwa pada pasien gagal ginjal kronik perlu dilakukan hemodialisis. Uraian rinci tentang hemodialisis dimuat dalam protokol hemodialisis pada dokumen terpisah.
  • c)Dalam PPK disebutkan bahwa pada anak dengan kejang demam kompleks perlu dilakukan pungsi lumbal. Uraian pelaksanaan pungsi lumbal tidak dimuat dalam PPK melainkan dalam prosedur pungsi lumbal dalam dokumen terpisah.
  • d)Dalam tata laksana kejang demam diperlukan pemberian diazepam rektal dengan dosis tertentu yang harus diberikan oleh perawat bila dokter tidak ada, ini diatur dalam "Standing Order".

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit melakukan evaluasi clinical pathway sesuai yang tercantum dalam maksud dan tujuan.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan evaluasi clinical pathway (minimal 5 clinical pathway)
    • Dokumen: Bukti clinical pathway berdasarkan pada PPK yang ditetapkan Direktur rumah sakit
    • Wawancara: Komite Medik
    • Wawancara: KSM terkait
    • Wawancara: Komite/Tim Mutu
  2. b.

    Hasil evaluasi dapat menunjukkan adanya perbaikan terhadap kepatuhan dan mengurangi variasi dalam penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit.

    DW

    • Dokumen: Bukti hasil capaian kepatuhan DPJP dan pengurangan/reduksi variasi dalam penerapan clinical pathway di rumah sakit.
    • Wawancara: Komite Medik
    • Wawancara: KSM terkait
    • Wawancara: Komite/Tim Mutu
  3. c.

    Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran di rumah sakit.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan audit klinis dan atau audit medis pada penerapan prioritas standar pelayanan kedokteran
    • Wawancara: Komite Medik
    • Wawancara: KSM terkait
    • Wawancara: Komite/ Tim Mutu

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →