PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat
PKPO 6.1
Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri.
Maksud dan tujuan
Obat yang dibawa pasien/keluarga dari luar rumah sakit berisiko dalam hal identifikasi/keaslian dan mutu obat. Oleh sebab itu rumah sakit harus melakukan penilaian terhadap obat tersebut terkait kelayakan penggunaannya di rumah sakit. Penggunaan obat oleh pasien secara mandiri, baik yang dibawa dari luar rumah sakit atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien. Penggunaan obat secara mandiri harus ada proses edukasi dan pemantauan penggunaannya untuk menghindari penggunaan obat yang tidak tepat.
Elemen penilaian (3)
- a.
Telah melakukan penilaian obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di rumah sakit.
DW
- Dokumen: Bukti penilaian obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit.
- Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
- Wawancara: Apoteker
- Wawancara: Staf Farmasi
- b.
Telah melaksanakan edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri.
DW
- Dokumen: Bukti materi edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri.
- Wawancara: Apoteker
- Wawancara: Perawat
- Wawancara: Pasien
- c.
Telah memantau pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.
DW
- Dokumen: Bukti pemantauan pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.
- Wawancara: Apoteker
- Wawancara: Perawat
- Wawancara: Pasien dan keluarga
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →