PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat
PKPO 7
Rumah sakit menerapkan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.
Maksud dan tujuan
Untuk mengoptimalkan terapi obat pasien, maka dilakukan pemantauan terapi obat secara kolaboratif yang melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA) dan pasien. Pemantauan meliputi efek yang diharapkan dan efek samping obat. Pemantauan terapi obat didokumentasikan di dalam catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) di rekam medis. Rumah sakit menerapkan sistem pemantauan dan pelaporan efek samping obat untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan. Efek samping obat dilaporkan ke Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Rumah sakit melaporkan efek samping obat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Elemen penilaian (2)
- a.
Telah melaksanakan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.
D
- Dokumen: Bukti rekam medis (CPPT) pelaksanaan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.
- b.
Telah melaksanakan pemantauan dan pelaporan efek samping obat serta analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat.
D
- Dokumen: Bukti pemantauan dan pelaporan efek samping obat (MESO)
- Dokumen: Bukti analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →