PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat

PKPO 6

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan

Tahap pemberian obat merupakan tahap akhir dalam proses penggunaan obat sebelum obat masuk ke dalam tubuh pasien. Tahap ini merupakan tahap yang kritikal ketika terjadi kesalahan obat (medication error) karena pasien akan langsung terpapar dan dapat menimbulkan cedera. Rumah sakit harus menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat. Rumah sakit menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang memberikan obat sesuai peraturan perundang-undangan. Rumah sakit dapat membatasi kewenangan staf klinis dalam melakukan pemberian obat, misalnya pemberian obat anestesi, kemoterapi, radioaktif, obat penelitian. Sebelum pemberian obat kepada pasien, dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi pengobatan yang meliputi:

  • a)Identitas pasien.
  • b)Nama obat.
  • c)Dosis.
  • d)Rute pemberian.
  • e)Waktu pemberian. Obat yang termasuk golongan obat high alert, harus dilakukan double checking untuk menjamin ketepatan pemberian obat.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Staf yang melakukan pemberian obat, kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan.

    RDW

    • Regulasi: Bukti penetapan kewenangan staf klinis yang kompeten dalam melakukan pemberian obat sesuai maksud dan tujuan.
    • Dokumen: Bukti pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang
    • Dokumen: SPK dan RKK
    • Wawancara: Tenaga Medis
  2. b.

    Telah dilaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian.

    S

    • Simulasi: Pelaksanaan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien
  3. c.

    Telah melaksanakan double checking untuk obat high alert.

    DS

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan double checking untuk obat high alert.
    • Simulasi: Pelaksanaan double check untuk pemberian obat high alert.
  4. d.

    Pasien diberi informasi tentang obat yang akan diberikan.

    DW

    • Dokumen: Bukti pemberian informasi tentang obat yang akan diberikan kepada pasien.
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Perawat
    • Wawancara: Pasien

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →