PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat

PKPO 5.1

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundang-undangan dan standar praktik profesi.

Maksud dan tujuan

Pengkajian resep adalah kegiatan menelaah resep sebelum obat disiapkan, yang meliputi pengkajian aspek administratif, farmasetik dan klinis. Pengkajian resep dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang kompeten dan diberi kewenangan dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat sebelum obat disiapkan. Pengkajian resep aspek administratif meliputi: kesesuaian identitas pasien (lihat SKP 1), ruang rawat, status pembiayaan, tanggal resep, identitas dokter penulis resep. Pengkajian resep aspek farmasetik meliputi: nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah obat, instruksi cara pembuatan (jika diperlukan peracikan), stabilitas dan inkompatibilitas sediaan. Pengkajian resep aspek klinis meliputi:

  • a)Ketepatan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan pakai dan waktu pemberian.
  • b)Duplikasi pengobatan.
  • c)Potensi alergi atau hipersensitivitas.
  • d)Interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan.
  • e)Variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit, misalnya membandingkan dengan panduan praktik klinis, formularium nasional.
  • f)Berat badan pasien dan atau informasi fisiologis lainnya.
  • g)Kontraindikasi.

Dalam pengkajian resep tenaga teknis kefarmasian diberi kewenangan terbatas hanya aspek administratif dan farmasetik.

Pengkajian resep aspek klinis yang baik oleh apoteker memerlukan data klinis pasien, sehingga apoteker harus diberi kemudahan akses untuk mendapatkan informasi klinis pasien.

Apoteker/tenaga teknis kefarmasian harus melakukan telaah obat sebelum obat diserahkan kepada perawat/pasien untuk memastikan bahwa obat yang sudah disiapkan tepat:

  • a)Pasien.
  • b)Nama obat.
  • c)Dosis dan jumlah obat.
  • d)Rute pemberian.
  • e)Waktu pemberian.

Elemen penilaian (2)

  1. a.

    Telah melaksanakan pengkajian resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang serta didukung tersedianya informasi klinis pasien yang memadai.

    DOWS

    • Dokumen: Bukti pengkajian resep oleh staf yang kompeten dan berwenang
    • Dokumen: SPK dan RKK
    • Observasi: Tersedia data klinis yang dapat diakses oleh apoteker pada saat melakukan pengkajian resep.
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Tenaga vokasi farmasi
    • Simulasi: Pengkajian resep oleh apoteker
  2. b.

    Telah memiliki proses telaah obat sebelum diserahkan.

    DOWS

    • Dokumen: Bukti telaah obat sebelum diserahkan oleh farmasi
    • Observasi: Telaah obat
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Tenaga vokasi farmasi
    • Simulasi: Proses telaah obat oleh Apoteker

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →