PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat

PKPO 5

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan

Penyiapan (dispensing) adalah rangkaian proses mulai dari diterimanya resep/permintaan obat/instruksi pengobatan sampai dengan penyerahan obat dan BMHP kepada dokter/perawat atau kepada pasien/keluarga. Penyiapan obat dilakukan oleh staf yang terlatih dalam lingkungan yang aman bagi pasien, staf dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar praktik kefarmasian untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat dan khasiatnya. Untuk menghindari kesalahan pemberian obat pada pasien rawat inap, maka obat yang diserahkan harus dalam bentuk yang siap digunakan, dan disertai dengan informasi lengkap tentang pasien dan obat.

Elemen penilaian (7)

  1. a.

    Telah memiliki sistem distribusi dan dispensing yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.

    DOW

    • Dokumen: Bukti sistem distribusi dan dispensing yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Observasi: Sistim distribusi obat (rawat inap).
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Staf Farmasi
  2. b.

    Staf yang melakukan dispensing sediaan obat non steril kompeten.

    DO

    • Dokumen: SPK dan RKK
    • Observasi: Pelaksanaan dispensing sediaan obat non steril.
  3. c.

    Staf yang melakukan dispensing sediaan obat steril non sitostatika terlatih dan kompeten.

    D

    • Dokumen: Bukti sertifikat aseptic dispensing sediaan obat steril non sitostatika dari staf terkait
    • Dokumen: SPK dan RKK
  4. d.

    Staf yang melakukan pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten.

    D

    • Dokumen: Bukti sertifikat pelatihan sitostatik dispensing dari staf terkait
    • Dokumen: SPK dan RKK
  5. e.

    Tersedia fasilitas dispensing sesuai standar praktik kefarmasian.

    DOW

    • Dokumen: Bukti hasil pemantauan suhu, kelembaban, tekanan ruang, pemeliharaan LAF (Laminar Air Flow) cabinet, BSC (Bio Safety Cabinet).
    • Observasi: Fasilitas dispensing sesuai standar praktik kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Tenaga vokasi kefarmasian
  6. f.

    Telah melaksanakan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan untuk pasien rawat inap.

    O

    • Observasi: Obat untuk pasien rawat inap dikemas dalam bentuk unit dose dispensing.
  7. g.

    Obat yang sudah disiapkan diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).

    O

    • Observasi: Etiket obat sesuai ketentuan

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →