PKPO — Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat

PKPO 4.1

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan

Di banyak hasil penelitian, kesalahan obat (medication error) yang tersering terjadi di tahap peresepan. Jenis kesalahan peresepan antara lain: resep yang tidak lengkap, ketidaktepatan obat, dosis, rute dan frekuensi pemberian. Peresepan menggunakan tulisan tangan berpotensi tidak dapat dibaca. Penulisan resep yang tidak lengkap dan tidak terbaca dapat menyebabkan kesalahan dan tertundanya pasien mendapatkan obat. Rumah sakit harus menetapkan dan menerapkan regulasi tentang peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan yang benar, lengkap dan terbaca. Rumah sakit menetapkan dan melatih tenaga medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan. Untuk menghindari keragaman dan mencegah kesalahan obat yang berdampak pada keselamatan pasien, maka rumah sakit menetapkan persyaratan bahwa semua resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus mencantumkan identitas pasien (lihat SKP 1), nama obat, dosis, frekuensi pemberian, rute pemberian, nama dan tanda tangan dokter. Persyaratan kelengkapan lain ditambahkan disesuaikan dengan jenis resep/permintaan obat/instruksi pengobatan, misalnya:

  • a)Penulisan nama dagang atau nama generik pada sediaan dengan zat aktif tunggal.
  • b)Penulisan indikasi dan dosis maksimal sehari pada obat PRN (pro renata atau "jika perlu").
  • c)Penulisan berat badan dan/atau tinggi badan untuk pasien anak-anak, lansia, pasien yang mendapatkan kemoterapi, dan populasi khusus lainnya.
  • d)Penulisan kecepatan pemberian infus di instruksi pengobatan.
  • e)Penulisan instruksi khusus seperti: titrasi, tapering, rentang dosis.

Instruksi titrasi adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat dinaikkan/diturunkan secara bertahap tergantung status klinis pasien.

Instruksi harus terdiri dari: dosis awal, dosis titrasi, parameter penilaian, dan titik akhir penggunaan, misalnya: infus nitrogliserin, dosis awal 5 mcg/menit.

Naikkan dosis 5 mcg/menit setiap 5 menit jika nyeri dada menetap, jaga tekanan darah 110-140 mmHg.

Instruksi tapering down/tapering off adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat diturunkan secara bertahap sampai akhirnya dihentikan.

Cara ini dimaksudkan agar tidak terjadi efek yang tidak diharapkan akibat penghentian mendadak.

Contoh obat yang harus dilakukan tapering down/tapering off: pemakaian jangka panjang kortikosteroid, psikotropika.

Instruksi harus rinci dituliskan tahapan penurunan dosis dan waktunya.

Instruksi rentang dosis adalah instruksi pengobatan dimana dosis obat dinyatakan dalam rentang, misalnya morfin inj 2-4 mg IV tiap 3 jam jika nyeri.

Dosis disesuaikan berdasarkan kebutuhan pasien.

Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses untuk menangani resep/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan:

  • a)Tidak lengkap, tidak benar dan tidak terbaca.
  • b)NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike).
  • c)Jenis resep khusus seperti emergensi, cito, automatic stop order, tapering dan lainnya.
  • d)Secara lisan atau melalui telepon, wajib dilakukan komunikasi efektif meliputi: tulis lengkap, baca ulang (read back), dan meminta konfirmasi kepada dokter yang memberikan resep/instruksi melalui telepon dan mencatat di rekam medik bahwa sudah dilakukan konfirmasi (Lihat standar SKP 2).

Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca dengan cara uji petik atau cara lain yang valid.

Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien yang mencantumkan identitas pasien (lihat SKP 1), nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dan tanda tangan dokter.

Daftar ini menyertai pasien ketika dipindahkan sehingga profesional pemberi asuhan (PPA) yang merawat pasien dengan mudah dapat mengakses informasi tentang penggunaan obat pasien.

Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya agar pasien dapat menggunakan obat dengan benar dan mematuhi aturan pakai yang sudah ditetapkan.

Elemen penilaian (5)

  1. a.

    Resep dibuat lengkap sesuai regulasi.

    DO

    • Dokumen: Bukti penulisan resep sesuai regulasi.
    • Observasi: Resep
  2. b.

    Telah dilakukan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca.

    DW

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca.
    • Wawancara: Ka Unit Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
  3. c.

    Telah dilaksanaan proses untuk mengelola resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering.

    DW

    • Dokumen: Bukti pengelolaan resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, dan tapering
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Staf Farmasi
  4. d.

    Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer.

    DO

    • Dokumen: Bukti rekam medis: Daftar obat / Medication chart
    • Observasi: Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer
  5. e.

    Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya.

    DW

    • Dokumen: Bukti edukasi penggunaan obat pulang yang diserahkan kepada pasien.
    • Wawancara: Kepala Instalasi Farmasi
    • Wawancara: Apoteker
    • Wawancara: Staf Farmasi
    • Wawancara: Pasien/keluarga

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →