PAP — Pelayanan dan Asuhan Pasien

PAP 2.7

Pelayanan darah dan produk darah dilaksanakan sesuai dengan panduan klinis serta prosedur yang ditetapkan rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Pelayanan darah dan produk darah harus diberikan sesuai peraturan perundangan meliputi antara lain:

  • a)Pemberian persetujuan (informed consent);
  • b)Permintaan darah;
  • c)Tes kecocokan;
  • d)Pengadaan darah;
  • e)Penyimpanan darah;
  • f)Identifikasi pasien;
  • g)Distribusi dan pemberian darah; dan
  • h)Pemantauan pasien dan respons terhadap reaksi transfusi. Staf kompeten dan berwenang melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit menerapkan penyelenggaraan pelayanan darah.

    DW

    • Dokumen: Bukti Penyelenggaraan pelayanan darah dan produk darah yang meliputi a-h dalam maksud dan tujuan
    • Wawancara: Penanggung jawab pelayanan darah
  2. b.

    Panduan klinis dan prosedur disusun dan diterapkan untuk pelayanan darah serta produk darah.

    R

    • Regulasi: Penetapan panduan klinis pelayanan darah serta produk darah
    • Regulasi: Prosedur terkait pelayanan darah serta produk darah
  3. c.

    Staf yang kompeten bertanggungjawab terhadap pelayanan darah di rumah sakit.

    DW

    • Dokumen: Surat Keputusan Penunjukan Staf kompeten yang bertanggung jawab terhadap pelayanan darah sesuai dengan kualifikasi dalam pedoman pengorganisasian atau panduan pelayanan darah
    • Dokumen: SPK dan RKK staf yang bertanggung jawab terhadap pelayanan darah dan yang memberikan pelayanan darah/transfusi kepada pasien.
    • Wawancara: Penanggung jawab pelayanan darah/PPA

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →