PAP — Pelayanan dan Asuhan Pasien

PAP 2.3

Rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan jiwa rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat sesuai dengan tingkat jenis pelayanan.

Maksud dan tujuan

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang yang berisiko gangguan jiwa adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan ODGJ termasuk dalam populasi pasien yang memiliki risiko tinggi. Rumah sakit dalam melakukan penanganan ODMK dan ODGJ perlu menghargai hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan penyelenggaraan pelayanan jiwa di rumah sakit yang berkualitas dan menghargai hak-hak asasi orang dengan gangguan jiwa yang meliputi penghargaan (to respect), pemenuhan perawatan (to fullfill), dan perlindungan (to protect). Hak-hak pengguna pelayanan kesehatan jiwa dalam mendapatkan perawatan yang berkualitas, meliputi dan tidak terbatas pada:

  • a)Penghargaan terhadap kebutuhan pelayanan fisik maupun psikologis;
  • b)Kebebasan untuk berkomunikasi; dan
  • c)Hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sampai pada sarana prasarana, makanan dan pakaian.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan jiwa di rumah sakit sesuai dengan kemampuan pelayanan, sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan sumber daya lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    R

    • Regulasi: Penetapan kebijakan penyelenggaraan pelayanan jiwa di rumah sakit sesuai dengan kemampuan pelayanan, sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan sumber daya lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. b.

    Rumah sakit telah melaksanakan penyelenggaraan pelayanan jiwa yang berkualitas dan menghargai hak-hak asasi orang dengan gangguan jiwa.

    DOW

    • Dokumen: Bukti pelayanan jiwa yang berkualitas dan menghargai hak-hak asasi orang dengan gangguan jiwa sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
    • Dokumen: Dokter dan perawat yang kompeten (SPK dan RKK)
    • Observasi: Sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan jiwa
    • Wawancara: Kepala instalasi terkait
  3. c.

    Rumah sakit telah melaksanakan proses pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan jiwa.

    D

    • Dokumen: Hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan jiwa di rumah sakit sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →