PAP — Pelayanan dan Asuhan Pasien
PAP 2.4
Rumah sakit memiliki pelayanan dalam mengidentifikasi, menilai, mengelola dan menindaklanjuti seseorang yang memiliki risiko bunuh diri.
Maksud dan tujuan
Bunuh diri merupakan upaya yang dilakukan seseorang dengan sengaja untuk mengakhiri kehidupan. Faktor risiko bunuh diri adalah situasi yang memicu seseorang melakukan bunuh diri, yaitu:
- a)Penyakit kronis,
- b)Penyakit jiwa khususnya depresi,
- c)Riwayat percobaan bunuh diri,
- d)Pengguna napza & alcohol,
- e)Kegagalan,
- f)Pengalaman traumatis,
- g)Kesepian,
- h)Kehilangan,
- i)Kemiskinan dan
- j)Sistem pendukung yang kurang.
Pasien yang dirawat di rumah sakit harus dilakukan skrining dan pengkajian untuk mengidentifikasi risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri sehingga dapat diminimalkan kemungkinan upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri.
Pasien dengan risiko bunuh diri dilakukan penanganan lebih lanjut.
Oleh karena itu rumah sakit perlu memiliki sumber daya manusia yang terlatih dalam mengidentifikasi risiko bunuh diri, melakukan pengkajian lanjut, mencegah risiko bunuh diri dan mengelola serta menindak lanjuti pasien yang risiko bunuh diri.
Rumah sakit menerapkan SPO untuk meminimalkan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri pada pasien yang, berdasarkan pengkajian, berisiko untuk bunuh diri dan/atau melukai diri sendiri.
Sebagai contoh, rawat inap umum dapat menerapkan persyaratan untuk pemantauan pasien yang berisiko bunuh diri oleh petugas yang ditugaskan (one-on-one), sedangkan unit psikiatri dapat memilih untuk memantau setiap jam.
Perbedaan-perbedaan ini dipengaruhi oleh variasi dalam lingkungan fisik dari area perawatan, rasio kepegawaian dan pendidikan staf, dan lain sebagainya.
Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan pasien, di mana pun mereka dirawat di rumah sakit; kepala bidang pelayanan melakukan pengkajian risiko dan berkolaborasi dengan staf klinis untuk mengidentifikasi dan menerapkan SPO yang paling sesuai dan tepat untuk setiap area perawatan klinis.
Rumah sakit yang merawat pasien yang berisiko bunuh diri dan melukai diri sendiri, seperti rumah sakit dengan unit pelayanan kesehatan jiwa dan rumah sakit jiwa, perlu menilai risiko lingkungan fisik untuk mengidentifikasi area dan fitur yang dapat digunakan untuk percobaan bunuh diri.
Kamar pasien, kamar mandi pasien, koridor, dan area lainnya harus dimasukkan dalam pengkajian risiko.
Bahaya paling umum untuk risiko bunuh diri adalah titik jangkar/kaitan yang dapat digunakan untuk menggantung diri; namun, terdapat juga banyak jenis bahaya lainnya, dan penting untuk melakukan pengkajian lingkungan secara menyeluruh.
Sebagai contoh, pengkajian risiko dapat meliputi pengkajian akses ke benda tajam, obat-obatan, bahan kimia pembersih, dan sebagainya.
Unit non-psikiatri di rumah sakit harus menilai area klinis untuk mengidentifikasi objek yang dapat digunakan untuk melukai diri sendiri sehingga saat dibutuhkan, objek tersebut dapat dipindahkan dari area di sekitar pasien yang telah diidentifikasi berisiko tinggi untuk bunuh diri.
Sebagai contoh, pelepasan titik jangkar/kaitan, engsel pintu, dan kait yang dapat digunakan untuk menggantung diri.
Elemen penilaian (6)
- a.
Rumah sakit menetapkan regulasi skrining, pengkajian dan mengelola serta menindak lanjuti risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri bagi semua pasien yang dirawat dirumah sakit.
R
- Regulasi: Penetapan kebijakan skrining, pengkajian dan pengelolaan dan tindak lanjut pasien risiko bunuh diri/melukai diri sendiri pasien yang masuk rawat inap di rumah sakit sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
- b.
Rumah sakit menggunakan instrumen berbasis bukti untuk skrining dan pengkajian pasien risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri.
D
- Dokumen: Bukti rekam medis: Formulir skrining dan pengkajian risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri (berbasis bukti)
- c.
Rumah sakit menetapkan SPO tentang skrining, pengkajian, dan tatalaksana pencegahan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri.
R
- Regulasi: Penetapan SPO
- Regulasi: SPO skrining risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri
- Regulasi: SPO pengkajian risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri
- Regulasi: SPO tata laksana pencegahan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri
- d.
Rumah sakit melatih sumber daya manusia yang mampu melakukan skrining, pengkajian, dan tata laksana pasien risiko bunuh diri.
DW
- Dokumen: Bukti pelatihan SDM tentang skrining, pengkajian dan tatalaksana pasien risiko bunuh diri
- Wawancara: PPA
- e.
Rumah sakit melakukan pengkajian risiko lingkungan yang dapat digunakan dalam percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri; rumah sakit mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan risiko tersebut.
DW
- Dokumen: Daftar risiko lingkungan yang dapat digunakan dalam percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri
- Dokumen: Terdapat rencana dan tindakan untuk meminimalkan risiko tersebut
- Wawancara: DPJP/PPA
- f.
Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola pencegahan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri.
D
- Dokumen: Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola pencegahan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri dan RTL
- Dokumen: Bukti tindak lanjut.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →