PAB — Pelayanan Anestesi dan Bedah
PAB 7
Asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas hasil pengkajian dan dicatat dalam rekam medis pasien.
Maksud dan tujuan
Karena prosedur bedah mengandung risiko tinggi maka pelaksanaannya harus direncanakan dengan saksama. Pengkajian prabedah menjadi acuan untuk menentukan jenis tindakan bedah yang tepat dan mencatat temuan penting. Hasil pengkajian prabedah memberikan informasi tentang:
- a)Tindakan bedah yang sesuai dan waktu pelaksanaannya;
- b)Melakukan tindakan dengan aman; dan
- c)Menyimpulkan temuan selama pemantauan.
- d)Pemilihan teknik operasi bergantung pada riwayat pasien, status fisik, data diagnostik, serta manfaat dan risiko tindakan yang dipilih.
Untuk pasien yang saat masuk rumah sakit langsung dilayani oleh dokter bedah, pengkajian prabedah menggunakan formulir pengkajian awal rawat inap.
Sedangkan pasien yang dikonsultasikan di tengah perawatan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) lain dan diputuskan operasi maka pengkajian prabedah dapat dicatat di rekam medis sesuai kebijakan rumah sakit.
Hal ini termasuk diagnosis praoperasi dan pascaoperasi serta nama tindakan operasi.
Elemen penilaian (2)
- a.
Rumah sakit telah menerapkan pengkajian pra bedah pada pasien yang akan dioperasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis tentang penerapan pengkajian pra bedah pada pasien yang akan dioperasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai, sesuai regulasi rumah sakit.
- Wawancara: DPJP
- b.
Diagnosis praoperasi dan rencana prosedur/tindakan operasi berdasarkan hasil pengkajian prabedah dan didokumentasikan di rekam medik.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis tentang diagnosis praoperasi dan rencana prosedur/tindakan operasi berdasarkan hasil pengkajian prabedah.
- Wawancara: DPJP
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →