PAB — Pelayanan Anestesi dan Bedah
PAB 6.1
Status pasca anestesi pasien dipantau dan didokumentasikan, dan pasien dipindahkan/ditransfer/dipulangkan dari area pemulihan oleh PPA yang kompeten dengan menggunakan kriteria baku yang ditetapkan rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Pemantauan selama anestesi menjadi dasar pemantauan saat pemulihan pascaanestesi. Pemantauan pasca anestesi dapat dilakukan di ruang rawat intensif atau di ruang pulih. Pemantauan pasca anestesi di ruang rawat intensif bisa direncanakan sejak awal sebelum tindakan operasi atau sebelumnya tidak direncanakan berubah dilakukan pemantauan di ruang intensif atas hasil keputusan PPA anestesi dan atau PPA bedah berdasarkan penilaian selama prosedur anestesi dan atau pembedahan. Bila pemantauan pasca anestesi dilakukan di ruang intensif maka pasien langsung di transfer ke ruang rawat intensif dan tatalaksana pemantauan selanjutnya secara berkesinambungan dan sistematis berdasarkan instruksi DPJP di ruang rawat intensif serta didokumentasikan. Bila pemantauan dilakukan di ruang pulih maka pasien dipantau secara berkesinambungan dan sistematis serta didokumentasikan. Pemindahan pasien dari area pemulihan pascaanestesi atau penghentian pemantauan pemulihan dilakukan dengan salah satu berdasarkan beberapa alternatif sebagai berikut:
- a)Pasien dipindahkan (atau pemantauan pemulihan dihentikan) oleh seorang ahli anestesi yang kompeten.
- b)Pasien dipindahkan (atau pemantauan pemulihan dihentikan) oleh seorang perawat atau penata anastesi yang kompeten berdasarkan kriteria pascaanestesi yang ditetapkan oleh rumah sakit, tercatat dalam rekam medis bahwa kriteria tersebut terpenuhi.
- c)Pasien dipindahkan ke unit yang mampu menyediakan perawatan pascaanestesi misalnya di unit perawatan intensif. Waktu masuk dan keluar dari ruang pemulihan (atau waktu mulai dan dihentikannya pemantauan pemulihan) didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
Elemen penilaian (3)
- a.
Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pasca anestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis tentang pemantauan pasien pasca anestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan.
- Wawancara: - Dokter Anestesi - Staf Anestesi.
- b.
Pasien dipindahkan dari unit pasca anestesi (atau pemantauan pemulihan dihentikan) sesuai dengan kriteria baku yang ditetapkan dengan alternatif a) - c) pada maksud dan tujuan.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis tentang pelaksanaan pemindahan pasien dari unit pasca anestesi (atau pemantauan pemulihan dihentikan) sesuai dengan kriteria dengan alternatif a) - c) pada maksud dan tujuan
- Wawancara: Staf anestesi.
- c.
Waktu dimulai dan dihentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.
DW
- Dokumen: Bukti rekam medis tentang waktu dimulai dan dihentikannya proses pemulihan.
- Wawancara: Staf Anestesi.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →