PAB — Pelayanan Anestesi dan Bedah

PAB 3

Pemberian sedasi moderat dan dalam dilakukan sesuai dengan regulasi dan ditetapkan rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Prosedur pemberian sedasi moderat dan dalam yang diberikan secara intravena tidak bergantung pada berapa dosisnya. oleh karena prosedur pemberian sedasi seperti layaknya anestesi mengandung risiko potensial pada pasien. Pemberian sedasi pada pasien harus dilakukan seragam dan sama di semua tempat di rumah sakit termasuk unit di luar kamar operasi. Keseragaman dalam pelayanan sedasi sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh tenaga medis yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis untuk melakukan sedasi moderat dan dalam meliputi:

  • a)Area-area di dalam rumah sakit tempat sedasi moderat dan dalam dapat dilakukan;
  • b)Kualifikasi staf yang memberikan sedasi;
  • c)Persetujuan medis (informed consent) untuk prosedur maupun sedasinya;
  • d)Perbedaan populasi anak, dewasa, dan geriatri ataupun pertimbangan khusus lainnya;
  • e)Peralatan medis dan bahan yang digunakan sesuai dengan populasi yang diberikan sedasi moderat atau dalam; dan
  • f)Cara memantau.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit telah melaksanakan pemberian sedasi moderat dan dalam yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan poin a) - f) pada maksud dan tujuan.

    DW

    • Dokumen: Bukti rekam medis: pelaksanaan pemberian sedasi moderat dan dalam yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan poin a) - f) pada maksud dan tujuan
    • Wawancara: - Penanggung jawab pelayanan anestesi - Staf anestesi.
  2. b.

    Peralatan dan perbekalan gawat darurat tersedia di tempat dilakukan sedasi moderat dan dalam serta dipergunakan sesuai jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien.

    DO

    • Dokumen: Daftar inventaris peralatan dan perbekalan gawat darurat sesuai ketentuan.
    • Observasi: Ketersediaan peralatan dan perbekalan gawat darurat tersedia sesuai ketentuan.
  3. c.

    PPA yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advance) harus selalu mendampingi dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan.

    D

    • Dokumen: Daftar jaga PPA yang kompeten dan berwenang untuk memberikan bantuan hidup lanjut (advance) selama tindakan sedasi dilakukan
    • Dokumen: SPK dan RKK staf tersebut.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →