PAB — Pelayanan Anestesi dan Bedah
PAB 3.1
Tenaga medis yang kompeten dan berwenang memberikan pelayanan sedasi moderat dan dalam serta melaksanakan monitoring.
Maksud dan tujuan
Kualifikasi tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis untuk melakukan sedasi moderat dan dalam terhadap pasien sangat penting. Pemahaman metode pemberikan sedasi moderat dan dalam terkait kondisi pasien dan jenis tindakan yang diberikan dapat meningkatkan toleransi pasien terhadap rasa tidak nyaman, nyeri, dan atau risiko komplikasi. Komplikasi terkait pemberian sedasi terutama gangguan jantung dan paru. Oleh sebab itu, diperlukan Sertifikasi bantuan hidup lanjut. Sebagai tambahan, pengetahuan farmakologi zat sedasi yang digunakan termasuk zat reversal mengurangi risiko terjadi kejadian yang tidak diharapkan. Oleh karena itu, tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam hal:
- a)Teknik dan berbagai cara sedasi;
- b)Farmakologi obat sedasi dan penggunaaan zat reversal (antidot);
- c)Persyaratan pemantauan pasien; dan
- d)Bertindak jika ada komplikasi.
Tenaga medis yang melakukan prosedur sedasi harus mampu bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap pasien.
PPA yang kompeten melakukan prosedur sedasi, seperti dokter spesialis anestesi atau perawat yang terlatih yang bertanggung jawab melakukan pemantauan berkesinambungan terhadap parameter fisiologis pasien dan membantu tindakan resusitasi.
PPA yang bertanggung jawab melakukan pemantauan harus kompeten dalam:
- a)Pemantauan yang diperlukan;
- b)Bertindak jika ada komplikasi;
- c)Penggunaan zat reversal (antidot); dan
- d)Kriteria pemulihan.
Elemen penilaian (3)
- a.
Tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam poin a) - d) pada maksud dan tujuan.
R
- Regulasi: Penetapan tenaga medis (dokter spesialis anestesi) yang memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam poin a) - d) pada maksud dan tujuan (masukkan dalam Pedoman pelayanan Anestesi dan sedasi, lihat standar 1 elemen a)
- Regulasi: SPK-RKK dokter spesialis anestesi.
- b.
Profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama pelayanan sedasi moderat dan dalam harus kompeten meliputi poin a) - d) pada maksud dan tujuan.
D
- Dokumen: Bukti rekam medis, PPA yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama pelayanan sedasi moderat dan dalam memuat unsur a) - d) pada maksud dan tujuan.
- c.
Kompetensi semua PPA yang terlibat dalam sedasi moderat dan dalam tercatat di file kepegawaian.
D
- Dokumen: Bukti SPK-RKK semua PPA yang terlibat dalam sedasi moderat dan dalam, tercatat dalam file kepegawaian serta tersedia di unit layanan.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →