MRMIK — Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

MRMIK 6

Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandar dalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara pengisian rekam medis.

Maksud dan tujuan

Setiap pasien memiliki rekam medis, yang merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien serta media komunikasi yang penting. Oleh karena itu, rekam medis harus selalu dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan medis dalam pelayanan pasien. Standardisasi dan identifikasi formulir rekam medis diperlukan untuk memberikan kemudahan PPA dalam melakukan pendokumentasian pada rekam medis pasien dan kemudahan dalam melakukan telusur isi rekam medis. Rekam medis pasien dipastikan selalu tersedia selama pemberian asuhan baik di rawat jalan, rawat inap maupun gawat darurat. Rumah sakit memastikan isi, format dan tata cara pengisian dalam rekam medis pasien sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPA. Rumah sakit harus memiliki standar formulir rekam medis sebagai acuan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan /Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dalam pelayanan pasien. Pengelolaan rekam medis pasien harus mendukung terciptanya sistem yang baik sejak data pasien dibuat atau direviu, dan dievaluasi penerapannya secara periodik, termasuk penyimpanan rekam medis yang digunakan dan pemusnahan rekam medis yang sudah tidak digunakan lagi.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Terdapat bukti bahwa setiap pasien memiliki rekam medik dengan 1 (satu) nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkan.

    OW

    • Observasi: Bukti penomoran rekam medis hanya 1 (satu) nomor sesuai dengan sistem penomoran yang telah ditetapkan.
    • Wawancara: Staf rekam medis
  2. b.

    Rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.

    DO

    • Dokumen: Bukti rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.
    • Observasi: Unit rekam medis, rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang
  3. c.

    Terdapat bukti bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik.

    D

    • Dokumen: Bukti evaluasi formulir rekam medis dan pembaharuan (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara periodik.

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →