MRMIK — Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
MRMIK 5
Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis elektronik terkait asuhan pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan
Penyelenggaraan rekam medis elektronik merupakan proses kegiatan yang dimulai sejak saat registrasi pasien, pendistribusian data Rekam Medis Elektronik, pengisian informasi klinis, pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik, penginputan data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan Rekam Medis Elektronik, penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik, sampai dengan transfer isi Rekam Medis Elektronik untuk kepentingan pasien atau keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Proses penyelenggaraan rekam medis ini dilanjutkan sampai dengan pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Kegiatan pengelolaan rekam medis yang meliputi: penerimaan pasien, assembling, analisis koding, indeksing, penyimpanan, pelaporan dan pemusnahan. Rumah sakit menetapkan unit yang mengelola sistem rekam medis secara tepat, bernilai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Unit kerja rekam medis memiliki struktur organisasi, uraian tugas, fungsi, tanggungjawab dan tata hubungan kerja dengan unit pelayanan lain. Informasi kesehatan dalam rekam medis elektronik harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya dan disimpan sesuai dengan peraturan perundangan. Informasi kesehatan dalam rekam medis elektronik harus menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam 3 (tiga) tempat, yaitu server di dalam rumah sakit, salinan (backup) data rutin, dan data virtual (cloud) atau salinan (backup) data di luar rumah sakit. Penyimpanan dokumen rekam medis hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.
R
- Regulasi: Penetapan Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di rumah sakit.
- b.
Rumah sakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis.
R
- Regulasi: Penetapan Pedoman Organisasi Unit Penyelenggara Rekam Medis.
- Regulasi: SK Penunjukan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis sesuai dengan kualifikasinya disertai uraian tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
- c.
Rumah Sakit menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.
D
- Dokumen: Bukti penerapan penyelenggaraan rekam medis elektronik sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.
- d.
Pengelolaan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaannya, melalui penjaminan mutu secara berkala yang dilakukan oleh tim reviu yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
D
- Dokumen: Bukti audit pengelolaan rekam medis elektronik yang menjamin keamanan dan kerahasiaannya oleh staf IT yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →