MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan

MFK 8.2.1

Rumah sakit melakukan uji coba/uji beban sumber listrik dan sumber air cadangan/alternatif.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit melakukan pengkajian risiko dan meminimalisasi risiko kegagalan sistem utilitas di area-area berisiko terutama area pelayanan pasien. Rumah sakit merencanakan tenaga listrik cadangan darurat (dengan menyiapkan genset) dan penyediaan sumber air bersih darurat untuk area-area yang membutuhkan. Untuk memastikan kapasitas beban yang dapat dicapai oleh unit genset apakah benar-benar mampu mencapai beban tertinggi maka pada waktu pembelian unit genset, dilakukan test loading dengan menggunakan alat yang bernama dummy load. Selain itu, rumah sakit melaksanakan uji coba sumber listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enam) bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau oleh kondisi sumber listrik. Jika sistem listrik darurat membutuhkan sumber bahan bakar maka jumlah tempat penyimpanan bahan bakar perlu dipertimbangkan. Rumah sakit dapat menentukan jumlah bahan bakar yang disimpan, kecuali ada ketentuan lain dari pihak berwenang.

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah Sakit melaksanakan uji coba sumber air bersih dan listrik cadangan/alternatif sekurangnya 6 (enam) bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air.

    DOWS

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan uji coba sumber air bersih dan listrik cadangan sekurangnya enam bulan sekali
    • Observasi: Observasi sumber listrik cadangan dan sumber air cadangan/alternatif.
    • Wawancara: Penanggung Jawab pengelola air bersih dan listrik (IPSRS).
    • Simulasi: Simulasi respon time menyalanya sumber listrik cadangan (Genset) bila sumber listrik utama padam.
  2. b.

    Rumah sakit mendokumentasikan hasil uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif tersebut.

    D

    • Dokumen: Bukti dokumentasi hasil uji coba sumber air bersih cadangan/alternatif.
  3. c.

    Rumah sakit mendokumentasikan hasil uji sumber listrik/cadangan/alternatif tersebut.

    D

    • Dokumen: Bukti dokumentasi hasil uji coba sumber listrik cadangan/alternatif.
  4. d.

    Rumah Sakit mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik cadangan/alternatif yang mencukupi.

    OW

    • Observasi: Observasi ketersediaan bahan bakar yang memadai untuk sumber listrik cadangan dan genset.
    • Wawancara: IPSRS/Penanggung Jawab listrik

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →