MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan

MFK 8.3

Rumah sakit melakukan pemeriksaan air bersih dan air limbah secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Maksud dan tujuan

Seperti dijelaskan di MFK 8.2 dan MFK 8.2.1, mutu air rentan terhadap perobahan yang mendadak, termasuk perobahan di luar kontrol rumah sakit. Mutu air juga kritikal di dalam proses asuhan klinik seperti pada dialisis ginjal. Jadi, rumah sakit menetapkan proses monitor mutu air termasuk tes (pemeriksaan) biologik air yang dipakai untuk dialisis ginjal. Tindakan dilakukan jika mutu air ditemukan tidak aman. Monitor dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau lebih cepat mengikuti peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan pengalaman yang lalu dengan masalah mutu air. Monitor dapat dilakukan oleh perorangan yang ditetapkan rumah sakit seperti staf dari laboratorium klinik, atau oleh dinas kesehatan, atau pemeriksa air pemerintah di luar rumah sakit yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan seperti itu. Apakah diperiksa oleh staf rumah sakit atau oleh otoritas di luar rumah sakit maka tanggung jawab rumah sakit adalah memastikan pemeriksaan (tes) dilakukan lengkap dan tercatat dalam dokumen. Karena itu, rumah sakit perlu mempunyai proses meliputi:

  • a)Pelaksanaan pemantauan mutu air bersih paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Untuk pemeriksaan kimia minimal setiap 6 (enam) bulan atau lebih sering bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan pengalaman sebelumnya dengan masalah mutu air.

Hasil pemeriksaan didokumentasikan.

  • b)Pemeriksaan air limbah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau lebih sering bergantung pada peraturan perundang-undangan, kondisi sumber air, dan hasil pemeriksaan air terakhir bermasalah. Hasil pemeriksaan didokumentasikan.
  • c)Pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal setiap bulan untuk menilai pertumbuhan bakteri dan endotoksin.

Pemeriksaan tahunan untuk menilai kontaminasi zat kimia.

Hasil pemeriksaan didokumentasikan.

  • d)Melakukan pemantauan hasil pemeriksaan air dan perbaikan bila diperlukan.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah Sakit telah menerapkan proses sekurang-kurangnya meliputi poin a) - d) pada maksud dan tujuan.

    D

    • Dokumen: Bukti pelaksanaan pemeriksaan air bersih dan limbah meliputi a) - d) dalam maksud dan tujuan.
  2. b.

    Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi proses pada EP 1.

    D

    • Dokumen: Bukti pemantauan dan evaluasi mutu air bersih
  3. c.

    Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi pada EP 2 dan didokumentasikan.

    D

    • Dokumen: Bukti tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi mutu air bersih

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →