MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
MFK 2
Rumah Sakit menetapkan penanggung jawab yang kompeten untuk mengawasi penerapan manajemen fasilitas dan keselamatan di rumah sakit.
Maksud dan tujuan
Untuk dapat mengelola fasilitas dan keselamatan di rumah sakit secara efektif, maka perlu ditetapkan penanggung jawab manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Penanggung jawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) dapat berbentuk unit, tim, maupun komite sesuai dengan kondisi dan kompleksitas rumah sakit. Penanggung jawab MFK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta berpengalaman untuk dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) seperti kesehatan dan keselamatan kerja, kesehatan lingkungan, farmasi, pengelolaan alat kesehatan, pengelolaan utilitas, dan unsur-unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan rumah sakit. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penanggung jawab MFK meliputi:
- a)Keselamatan: meliputi bangunan, prasarana, fasilitas, area konstruksi, lahan, dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, atau pengunjung.
- b)Keamanan: perlindungan dari kehilangan, kerusakan, gangguan, atau akses atau penggunaan yang tidak sah.
- c)Bahan dan limbah berbahaya: Pengelolaan B3 termasuk penggunaan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya dikontrol, dan limbah berbahaya dibuang dengan aman.
- d)Proteksi kebakaran: Melakukan penilaian risiko yang berkelanjutan untuk meningkatkan perlindungan seluruh aset, properti dan penghuni dari kebakaran dan asap.
- e)Penanganan kedaruratan dan bencana: Risiko diidentifikasi dan respons terhadap epidemi, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan efektif termasuk evaluasi integritas struktural dan non struktural lingkungan pelayanan dan perawatan pasien.
- f)Peralatan medis: Peralatan dipilih, dipelihara, dan digunakan dengan cara yang aman dan benar untuk mengurangi risiko.
- g)Sistem utilitas: Listrik, air, gas medik dan sistem utilitas lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.
- h)Konstruksi dan renovasi: Risiko terhadap pasien, staf, dan pengunjung diidentifikasi dan dinilai selama konstruksi, renovasi, pembongkaran, dan aktivitas pemeliharaan lainnya.
- i)Pelatihan: Seluruh staf di rumah sakit dan para tenant/penyewa lahan dilatih dan memiliki pengetahuan tentang K3, termasuk penanggulangan kebakaran.
- j)Pengawasan pada para tenant/penyewa lahan yang melakukan kegiatan di dalam area lingkungan rumah sakit.
Penanggung jawab MFK menyusun Program Manajemen fasilitas dan keselamatan rumah sakit meliputi a) - j) setiap tahun.
Dalam program tersebut termasuk melakukan pengkajian dan penanganan risiko pada keselamatan, keamanan, pengelolaan B3, proteksi kebakaran, penanganan kedaruratan dan bencana, peralatan medis dan sistim utilitas.
Pengkajian dan penanganan risiko dimasukkan dalam daftar risiko manajemen fasilitas keselamatan (MFK).
Berdasarkan daftar risiko tersebut, dibuat profil risiko MFK yang akan menjadi prioritas dalam pemantauan risiko di fasilitas dan lingkungan rumah sakit.
Pengkajian, penanganan dan pemantauan risiko MFK tersebut akan diintegrasikan ke dalam daftar risiko rumah sakit untuk penyusunan program manajemen risiko rumah sakit.
Penanggung jawab MFK melakukan pengawasan terhadap manajemen fasilitas dan keselamatan yang meliputi:
- a)Pengawasan semua aspek program manajemen fasilitas dan keselamatan seperti pengembangan rencana dan memberikan rekomendasi untuk ruangan, peralatan medis, teknologi, dan sumber daya;
- b)Pengawasan pelaksanaan program secara konsisten dan berkesinambungan;
- c)Pelaksanaan edukasi staf;
- d)Pengawasan pelaksanaan pengujian/testing dan pemantauan program;
- e)Penilaian ulang secara berkala dan merevisi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan jika dibutuhkan;
- f)Penyerahan laporan tahunan kepada direktur rumah sakit;
- g)Pengorganisasian dan pengelolaan laporan kejadian/insiden dan melakukan analisis, dan upaya perbaikan.
Elemen penilaian (4)
- a.
Rumah sakit telah menetapkan Penanggung jawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melakukan pengelolaan pada fasilitas dan keselamatan di lingkungan rumah sakit.
R
- Regulasi: Penetapan penanggungjawab MFK yang memiliki kompetensi dan pengalaman, dilengkapi dengan uraian tugas dan tanggung jawab meliputi a) - j) dalam maksud dan tujuan.
- b.
Penanggungjawab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) telah menyusun Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin a) - j) dalam maksud dan tujuan.
R
- Regulasi: Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) meliputi a) - j) dalam maksud dan tujuan.
- c.
Penanggungjawab MFK telah melakukan pengawasan dan evaluasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) setiap tahunnya meliputi poin a) - g) dalam maksud dan tujuan serta melakukan penyesuaian program apabila diperlukan.
DW
- Dokumen: Bukti pelaksanaan pengawasan dan evaluasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) setiap tahunnya meliputi poin a) - g) dalam maksud dan tujuan (bisa berupa ceklist, rapat, ronde fasilitas, laporan hasil evaluasi, dll).
- Wawancara: Penanggung Jawab MFK
- Wawancara: Bagian Umum/Kepala IPSRS
- d.
Penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/penyewa lahan yang berada di lingkungan rumah sakit meliputi poin a) - e) dalam maksud dan tujuan.
DOW
- Dokumen: Bukti penerapan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) pada tenant/penyewa lahan di lingkungan rumah sakit dari a) - e) dalam maksud dan tujuan.
- Observasi: Lihat penerapan Program Manajemen Fasilitas Keselamatan (MFK) pada tenant meliputi a) - e) dalam maksud dan tujuan.
- Wawancara: Penanggung jawab MFK
- Wawancara: Bagian Umum/ Kepala IPSRS
- Wawancara: Tenant.
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →