MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan

MFK 3

Rumah sakit menerapkan Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) terkait keselamatan di rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Keselamatan di dalam standar ini adalah memberikan jaminan bahwa bangunan, prasarana, lingkungan, properti, teknologi medis dan informasi, peralatan, dan sistem tidak menimbulkan risiko fisik bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Program keselamatan dan Kesehatan kerja staf diintegrasikan dalam Program Manajemen fasilitas dan keselamatan terkait keselamatan sesuai ruang lingkup keselamatan yang telah dijelaskan diatas. Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan program keselamatan serta mendokumentasikan hasil inspeksi fisik yang dilakukan. Penilaian risiko mempertimbangkan tinjauan proses dan evaluasi layanan baru dan terencana yang dapat menimbulkan risiko keselamatan. Penting untuk melibatkan tim multidisiplin saat melakukan inspeksi keselamatan di rumah sakit. Rumah sakit menerapkan proses untuk mengelola dan memantau keselamatan (merupakan bagian dari program Manajemen Fasilitas Keselamatan/MFK pada standar MFK 1 yang meliputi:

  • a)Pengelolaan risiko keselamatan di lingkungan rumah sakit secara komprehensif;
  • b)Penyediaan fasilitas pendukung yang aman untuk mencegah kecelakaan dan cedera, penyakit akibat kerja mengurangi bahaya dan risiko, mempertahankan kondisi aman, serta standar kenyamanan keselamatan bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung di seluruh unit pelayanan, baik di unit gawat darurat, unit rawat jalan, unit rawat inap, dan unit lain; seperti permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air, mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang dan tidak menimbulkan genangan air; dan
  • c)Pemeriksaan fasilitas dan lingkungan (ronde fasilitas) secara berkala dan dilaporkan sebagai dasar perencanaan anggaran untuk perbaikan, penggantian atau "upgrading".

Elemen penilaian (4)

  1. a.

    Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan keselamatan rumah sakit meliputi poin a) - c) pada maksud dan tujuan.

    DOW

    • Dokumen: Bukti penerapan program pengelolaan keselamatan RS meliputi a) - c) dalam maksud dan tujuan.
    • Observasi: Lihat bangunan, prasarana, lingkungan, properti, teknologi medis dan informasi, peralatan dan sistem; tidak menimbulkan risiko fisik.
    • Wawancara: Komite/Tim K3
    • Wawancara: Bagian Umum/ Kepala IPSRS
  2. b.

    Rumah sakit telah mengintegrasikan program Kesehatan dan keselamatan kerja staf ke dalam program manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK).

    R

    • Regulasi: Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja terintegrasi dengan program MFK
  3. c.

    Rumah sakit telah membuat pengkajian risiko secara proaktif terkait keselamatan di rumah sakit setiap tahun yang didokumentasikan dalam daftar risiko/risk register.

    DW

    • Dokumen: Bukti daftar risiko/risk register terkait dengan keselamatan di rumah sakit.
    • Wawancara: Penanggung jawab MFK
  4. d.

    Rumah sakit telah melakukan pemantauan risiko keselamatan dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan kepada pimpinan rumah sakit.

    DW

    • Dokumen: Bukti hasil pemantauan risiko keselamatan dan laporan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pimpinan rumah sakit
    • Wawancara: Pimpinan RS
    • Wawancara: Komite/Tim K3
    • Wawancara: Bagian umum/ Kepala IPSRS

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →