MFK — Manajemen Fasilitas dan Keselamatan

MFK 1

Rumah sakit mematuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bangunan, prasarana dan peralatan medis rumah sakit.

Maksud dan tujuan

Rumah sakit harus mematuhi peraturan perundang-undangan termasuk mengenai bangunan dan proteksi kebakaran. Rumah sakit selalu menjaga fasilitas fisik dan lingkungan yang dimiliki dengan melakukan inspeksi fasilitas secara berkala dan secara proaktif mengumpulkan data serta membuat strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan, kesehatan dan keamanan lingkungan pelayanan dan perawatan serta seluruh area rumah sakit. Pimpinan rumah sakit dan penanggung jawab fasilitas keselamatan rumah sakit bertanggung jawab untuk mengetahui dan menerapkan hukum dan peraturan perundangan, keselamatan gedung dan kebakaran, dan persyaratan lainnya, seperti perizinan dan lisensi/sertifikat yang masih berlaku untuk fasilitas rumah sakit dan mendokumentasikan semua buktinya secara lengkap. Perencanaan dan penganggaran untuk penggantian atau peningkatan fasilitas, sistem, dan peralatan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang berlaku atau seperti yang telah diidentifikasi berdasarkan pemantauan atau untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dapat memberikan bukti pemeliharaan dan perbaikan.

Elemen penilaian (3)

  1. a.

    Rumah sakit menetapkan regulasi terkait Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang meliputi poin a) - j) pada gambaran umum.

    R

    • Regulasi: Pedoman Manajemen Fasilitas dan keselamatan (MFK) yang meliputi poin a) - j) pada gambaran umum.
  2. b.

    Rumah sakit telah melengkapi izin-izin dan sertifikasi yang masih berlaku sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.

    DW

    • Dokumen: Memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
    • Dokumen: Memiliki izin Pengelolaan limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku
    • Dokumen: Memiliki kerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B-3 yang masih berlaku atau izin alat pengolah limbah B3 (incenerator, autoclave, microwave)
    • Dokumen: Izin radiologi
    • Dokumen: Izin lainnya sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
    • Wawancara: Komite/Tim K3/PJ MFK
    • Wawancara: Bagian Umum/Kepala IPSRS
  3. c.

    Pimpinan rumah sakit memenuhi perencanaan anggaran dan sumber daya serta memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan perundang-undangan.

    D

    • Dokumen: Bukti tentang perencanaan anggaran dan sumber daya yang memenuhi persyaratan perundang-undangan

Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →