KPS — Kualifikasi dan Pendidikan Staf
KPS 12
Rumah sakit menerapkan evaluasi praktik profesional berkelanjutan (OPPE) tenaga medis secara seragam untuk menilai mutu dan keselamatan serta pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap tenaga medis.
Maksud dan tujuan
Penjelasan istilah dan ekspektasi yang terdapat dalam standar ini adalah sebagai berikut:
- a)Evaluasi praktik profesional berkelanjutan (OPPE) adalah proses pengumpulan data dan informasi secara berkesinambungan untuk menilai kompetensi klinis dan perilaku profesional tenaga medis.
Informasi tersebut akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk mempertahankan, merevisi, atau mencabut kewenangan klinis sebelum berakhirnya siklus 3 (tiga) tahun untuk pembaruan kewenangan klinis.
Pimpinan medik, kepala unit, Subkomite Mutu Profesi Komite Medik dan Ketua Kelompok Staf Medik (KSM) bertanggung jawab mengintegrasikan data dan informasi tenaga medis dan pengambilan kesimpulan dalam memberikan penilaian.
Jika terjadi kejadian insiden keselamatan pasien atau pelanggaran perilaku etik maka dilakukan tindakan terhadap tenaga medis tersebut secara adil (just culture) berdasarkan hasil analisis terkait kejadian tersebut.
Tindakan jangka pendek dapat dalam bentuk konseling, menempatkan kewenangan tertentu di bawah supervisi, pembatasan kewenangan, atau tindakan lain untuk membatasi risiko terhadap pasien, dan untuk meningkatkan mutu serta keselamatan pasien.
Tindakan jangka panjang dalam bentuk membuat rekomendasi terkait kelanjutan keanggotaan tenaga medis dan kewenangan klinis.
Proses ini dilakukan sedikitnya setiap 3 (tiga) tahun.
Proses monitor penilaian OPPE tenaga medis untuk:
- (1)Meningkatkan praktik individual terkait mutu dan asuhan pasien yang aman;
- (2)Digunakan sebagai dasar mengurangi variasi di dalam kelompok tenaga medis (KSM) dengan cara membandingkan antara kolega, penyusunan panduan praktik klinis (PPK), dan clinical pathway; dan
- (3)Digunakan sebagai dasar memperbaiki kinerja kelompok tenaga medis/unit dengan cara membandingkan acuan praktik di luar rumah sakit, publikasi riset, dan indikator kinerja klinis nasional bila tersedia.
Penilaian OPPE tenaga medis memuat 3 (tiga) area umum yaitu:
- (1)Perilaku;
- (2)Pengembangan profesional; dan
- (3)Kinerja klinis.
- b)Perilaku tenaga medis adalah sebagai model atau mentor dalam menumbuhkan budaya keselamatan (safety culture) di rumah sakit.
Budaya keselamatan ditandai dengan partisipasi penuh semua staf untuk melaporkan bila ada insiden keselamatan pasien tanpa ada rasa takut untuk melaporkan dan disalahkan (no blame culture).
Evaluasi perilaku memuat:
- (1)Evaluasi apakah seorang tenaga medis mengerti dan mendukung kode etik dan disiplin profesi dan rumah sakit serta dilakukan identifikasi perilaku yang dapat atau tidak dapat diterima maupun perilaku yang mengganggu;
- (2)Tidak ada laporan dari anggota tenaga medis tentang perilaku yang dianggap tidak dapat diterima atau mengganggu; dan
- (3)Mengumpulkan, analisis, serta menggunakan data dan informasi berasal dari survei staf serta survei lainnya tentang budaya aman di rumah sakit.
Kebijakan rumah sakit mengharuskan ada tinjauan (review) paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan.
Review dilakukan secara kolaborasi di antaranya oleh kepala KSM/unit layanan, kepala bidang pelayanan medis, Subkomite Mutu Profesi Komite Medik, dan bagian IT.
Temuan, simpulan, dan tindakan yang dijatuhkan atau yang direkomendasikan dicatat di file praktisi serta tercermin di kewenangan kliniknya.
Elemen penilaian (7)
- a.
Rumah sakit telah menetapkan dan menerapkan proses penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPE) tenaga medis.
RD
- Regulasi: Penetapan penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin (OPPE) tenaga medis.
- Dokumen: Bukti penerapan proses penilaian kinerja tenaga medis menggunakan OPPE.
- b.
Penilaian OPPE tenaga medis memuat 3 (tiga) area umum 1) - 3) dalam maksud dan tujuan.
D
- Dokumen: Bukti penilaian OPPE memuat: a) Perilaku; b) Pengembangan professional; dan c) Kinerja klinis.
- c.
Penilaian OPPE juga meliputi peran tenaga medis dalam pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja.
D
- Dokumen: Bukti penilaian OPPE yang didalamnya memuat pencapaian target indikator mutu yang diukur di unit tempatnya bekerja. (Lihat TKRS 11 a)
- d.
Data dan informasi hasil pelayanan klinis dari tenaga medis dikaji secara objektif dan berdasar atas bukti, jika memungkinkan dilakukan benchmarking dengan pihak eksternal rumah sakit.
D
- Dokumen: Bukti penilaian OPPE yang memuat data dan informasi hasil pelayanan klinis dari tenaga medis dikaji secara objektif dan berdasar atas bukti, jika memungkinkan dilakukan benchmarking dengan pihak eksternal rumah sakit.
- e.
Data dan informasi hasil pemantauan kinerja tenaga medis sekurang-kurangnya setiap 12 (dua belas) bulan dilakukan oleh kepala unit, kepala kelompok tenaga medis, Subkomite Mutu Profesi Komite Medik dan pimpinan pelayanan medis. Hasil, simpulan, dan tindakan didokumentasikan di dalam file kredensial tenaga medis tersebut.
D
- Dokumen: Bukti penilaian OPPE setiap 12 (dua belas) bulan. (Lihat TKRS 11 a)
- f.
Jika terjadi kejadian insiden keselamatan pasien atau pelanggaran perilaku etik maka dilakukan tindakan terhadap tenaga medis tersebut secara adil (just culture) berdasarkan hasil analisis terkait kejadian tersebut.
D
- Dokumen: 1. Bukti laporan insiden keselamatan pasien yang dilakukan oleh tenaga medis. 2. Bukti proses tindak lanjut secara adil (just culture) ketika ada temuan atau laporan tersebut.
- g.
Bila ada temuan yang berdampak pada pemberian kewenangan tenaga medis, temuan tersebut didokumentasi ke dalam file tenaga medis dan diinformasikan serta disimpan di unit tempat tenaga medis memberikan pelayanan.
D
- Dokumen: 1. Bukti dan RKK yang telah diperbaharui didokumentasikan ke dalam file tenaga medis yang bersangkutan. 2. Bukti SPK dan RKK yang telah diperbaharui diinformasikan dan disimpan di unit tempat tenaga medis yang bersangkutan memberikan pelayanan. (Lihat KPS 6)
Kode bukti: R regulasi, D dokumen, O observasi, W wawancara, S simulasi. Cara menyiapkan tiap jenis bukti →